SuaraBanten.id - Ciri-ciri perempuan haram untuk dinikahi pria. Hal ini bersyaratkan Syariat Islam.
Muhammad Bagir dalam buku Muamalah Menurut Al Quran, Sunah, dan Para Ulama menjelaskan, beberapa perempuan yang haram untuk dinikahi bukan karena adanya pertalian nasab (keturunan), melainkan karena adanya status tertentu yang menyertainya.
1. Diharamkan memperistri dua orang kakak beradik.
Yakni haram hukumnya mempermadukan (menghimpunkan) antara dua orang perempuan kakak beradik dalam satu pernikahan pada suatu masa yang bersamaan.
Baca Juga: Pemerintah Indonesia Targetkan Dapat 100 Juta Vaksin AstraZeneca
Demikian pula mempermadukan antara seorang perempuan dan bibinya (baik dari pihak ibu maupun saudara ayah). Sebagaimana juga yang diharamkan mempermadukan antara dua orang perempuan yang ada hubungan mahram antara keduanya.
Sehingga seandainya salah seorang dari keduanya adalah laki-laki, maka tidak dibenarkan berlangsungnya pernikahan antara keduanya.
Yakni sebagai contoh, mengawini perempuan lalu mengwaini juga keponakannya. Larangan ini dijelaskan secara tegas sebagaimana firman Allah dalam Alquran surat An-Nisa ayat 23.
"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Mahapengampun lagi Mahapenyayang.
Dalam hadits Nabi yang diriwayatkan Abu Hurairah disebutkan ahwa Nabi Muhammad SAW melarang laki-laki menghimpunkan (dalam suatu pernikahan) antara seorang perempuan dan bibinya.
Baca Juga: Ngakak! Aksi Kocak Emak Langsung Pause Ngaji Demi Selamatkan Donat Cokelat
Adapun alasan diharamkannya pernikahan jenis tersebut adalah untuk menjaga kerukunan dan ketenangan dalam kehidupan berkeluarga.
Sebab bagaimana pun, hal-hal semacam itu dapat menimbulkan perasaan saling curiga, cemburu, benci, dan saling bermusuhan yang dapat berakibat pada hancurnya pertalian saudara dan kasih sayang.
Dijelaskan pula bahwa pernikahan semacam ini jelas dilarang bukan hanya dalam suatu perkawinan yang masih berlangsung, melainkan juga ketika si istri pertama belum melewati masa iddahnya setelah diceraikan oleh suaminya.
2. Perempuan yang masih terikat pernikahan dengan orang lain.
Haram hukumnya menikahi perempuan yang masih dalam ikatan pernikahan dengan orang lain, ataupun yang masih menjalankan masa iddah. Hal ini sebagaimana yang ditegaskan Allah dalam Al Quran surat An-Nisa penggalan ayat 24:
"Wal-muhshanaatu minan-nisaa-I illa maa malakat aimanukum.” Yang artinya: “Dan (diharamkan juga bagimu mengawini) perempuan yang bersuami, keciali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu,”.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Batal Uji Coba Car Free Night 5 Juli, Peringatan Tahun Baru Islam Digelar di Tiap Kota
-
Enggan Tanggapi Soal Uji Coba Car Free Night Jakarta, Pramono Serahkan ke Wagub
-
Ganti Nama Rumah Sakit Al Ihsan Jadi Welas Asih, Dedi Mulyadi Diserbu Tuduhan Anti-Islam
-
Ulasan Buku Kareem and Khaleel Finding Allah: Refleksi Lembut Soal Keimanan
-
Libur Tahun Baru Islam, Kawasan Wisata Puncak Macet
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
Pilihan
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
Terkini
-
Wanita Penjaga BRI Link di Serang Tewas Dipalu di Kepala, Pelaku Gondol Uang Rp10 Juta
-
Saldo DANA Gratis Minggu 6 Juli 2025, Cek 3 Link DANA Kaget dan Tips Anti Kehabisan
-
Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang, Korban Digagahi Sejak SD Hingga SMA
-
Xpander Picu Tabrakan Beruntun di Tol Tangerang-Merak, Dua Orang Luka-luka
-
Kasus Dugaan Korupsi Jamkrida Diselidiki Polda Banten