SuaraBanten.id - Ciri-ciri perempuan haram untuk dinikahi pria. Hal ini bersyaratkan Syariat Islam.
Muhammad Bagir dalam buku Muamalah Menurut Al Quran, Sunah, dan Para Ulama menjelaskan, beberapa perempuan yang haram untuk dinikahi bukan karena adanya pertalian nasab (keturunan), melainkan karena adanya status tertentu yang menyertainya.
1. Diharamkan memperistri dua orang kakak beradik.
Yakni haram hukumnya mempermadukan (menghimpunkan) antara dua orang perempuan kakak beradik dalam satu pernikahan pada suatu masa yang bersamaan.
Baca Juga: Pemerintah Indonesia Targetkan Dapat 100 Juta Vaksin AstraZeneca
Demikian pula mempermadukan antara seorang perempuan dan bibinya (baik dari pihak ibu maupun saudara ayah). Sebagaimana juga yang diharamkan mempermadukan antara dua orang perempuan yang ada hubungan mahram antara keduanya.
Sehingga seandainya salah seorang dari keduanya adalah laki-laki, maka tidak dibenarkan berlangsungnya pernikahan antara keduanya.
Yakni sebagai contoh, mengawini perempuan lalu mengwaini juga keponakannya. Larangan ini dijelaskan secara tegas sebagaimana firman Allah dalam Alquran surat An-Nisa ayat 23.
"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Mahapengampun lagi Mahapenyayang.
Dalam hadits Nabi yang diriwayatkan Abu Hurairah disebutkan ahwa Nabi Muhammad SAW melarang laki-laki menghimpunkan (dalam suatu pernikahan) antara seorang perempuan dan bibinya.
Baca Juga: Ngakak! Aksi Kocak Emak Langsung Pause Ngaji Demi Selamatkan Donat Cokelat
Adapun alasan diharamkannya pernikahan jenis tersebut adalah untuk menjaga kerukunan dan ketenangan dalam kehidupan berkeluarga.
Berita Terkait
-
Hotma Sitompul Beragama Apa? Disebut Pernah Menikah Secara Islam, Tapi Anaknya Tak Diakui
-
Picu Kebingungan Warganet, Siapa yang Berhak Menentukan Mahar dalam Islam?
-
Kunci Agar Doa Dijabah Allah SWT
-
OTW Dilakukan Lisa Mariana, Apakah Operasi Bariatrik Diperbolehkan dalam Islam?
-
Resmi Mualaf, Apakah Ruben Onsu Harus Mengganti Nama?
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Kabar Duka, Hotma Sitompul Meninggal Dunia
- HP Murah Oppo A5i Lolos Sertifikasi di Indonesia, Ini Bocoran Fiturnya
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
Terkini
-
Auto Cuan Jelang Akhir Pekan, Buruan Klaim Saldo DANA Gratis 18 April 2025
-
Sungai Ciawi Meluap, 3 Kampung di Pandeglang Diterjang Banjir Bandang
-
Zeky Yamani Jadi Tersangka Korupsi Pegelolaan Sampah di Tangsel, Diduga Terima Rp15,4 Miliar
-
Mau Dapat Saldo DANA Gratis, Buruan Klaim Link DANA Kaget Hari Ini
-
Tiga Begal di Rajeg dan Pasar Kemis Tangerang Diringkus Polisi