Ilustrasi pencurian kotak amal masjid. (Instagram/Fakta.indo).
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya dua unit sepeda motor sebagai alat bantu, satu unit handphone hasil kejahatan, satu lem sebagai perekat, dua potong tali strapping dan uang hasil curian senilai Rp10,3 juta.
Atas perbuatannya, lanjut Joko, pelaku dewasa dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan selama tujuh tahun penjara.
"Sedangkan untuk pelaku anak di bawah umur dikenakan pasal 363 KUHP Jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Anak," ujar Joko. (Antara)
Baca Juga: Bobol Kotak Amal Masjid di Aceh, Empat Remaja Dibekuk Polisi
Berita Terkait
-
Maling Kotak Amal Berjaket Nike Viral, Modus Baru Cuma Modal Lakban, Waspada!
-
Remaja Masjid Tertarik Konsesi Tambang, tapi Mau Lihat Jejak NU dan Muhammadiyah Dulu
-
Ketahuan! Maling Kotak Amal Masjid di Jagakarsa Terekam CCTV, Aksinya Bikin Geleng-geleng Kepala!
-
Deklarasi Dukungan Remaja Masjid untuk Prabowo-Gibran
-
Panji Gumilang Jadi Tersangka, Eks Pegawai Ngaku Pernah Colong Kotak Amal Masjid demi Pendanaan Al Zaytun
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
-
Aspirasi Tersampaikan, Ini Momen Aksi TPUA di Rumah Jokowi Dikawal Humanis Polresta Solo
Terkini
-
Enam Warga Padarincang yang Demo Berujung Pembakaran Kandang Ayam Didakwa Pasal Berlapis
-
Gubernur Banten Tetapkan 19 April Jadi Libur PSU Kabupaten Serang
-
Klaster Tenun Ulos Ini Bangkit dan Menginspirasi, Berkat Dukungan Program BRI
-
UMKM Binaan BRI Go Global, Ikuti Pameran Internasional FHA-Food & Beverage 2025 di Singapura
-
Ikut Bursa Pencalonan Ketua, Rahmatullah Komitmen Pertahankan PAN Jadi Pemenang Pemilu