Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 17 Maret 2021 | 07:25 WIB
Ilustrasi kekerasan anak. (shutterstock)

Atas tindakan kekerasan terhadap balita, pelaku disangkakan Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Load More