SuaraBanten.id - Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya terancam akan dilaporkan ke polisi lantaran mengancam akan menyantet Moeldoko Ketum Partai Demokat versi KLB Deli Serdang.
Terkait hal itu, Iti disebut tak bisa diperkarakan karena ucapannya hanya merupakan manifestasi politik.
Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda menganggap, alasan ucapan Iti tak bisa diproses hukum karena tidak memenuhi unsur pidana.
"Tidak, itu hanya pernyataan politik, tidak masuk unsur pidana," kata Chairul kepada Suara.com, Selasa (9/3/2021).
Terlebih, kata Chairul, istilah santet sendiri tidak dikenal dalam aturan hukum. Sehingga, tidak mungkin bisa diproses secara hukum.
"Santet apa bisa dibuktikan? Makanya itu di luar hukum," katanya.
Iti Octavia selaku Bupati Lebak sekaligus Ketua DPD Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY sempat mengancam akan menyantet Moeldoko. Ancaman itu diutarakan merespons penolakan kubunya terhadap Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang, Sumatera Utara yang memutuskan menunjuk Moeldoko sebagai Ketua Umum.
Menurut Iti Octavia, pihaknya memastikan tetap setia berada dibarisan AHY. Sekaligus menyatakan KLB Partai Demokrat kubu Moeldoko tak sah alias ilegal.
"Kalau pun kami harus turun berdemo, kami siap. Santet Banten akan dikirim untuk KSP Moeldoko," kata Iti Octavia kepada wartawan, Minggu (7/3) lalu.
Baca Juga: Bakal Dipolisikan Gegara Ucapan Mau Santet Moeldoko, Iti Bilang Begini
Namun, belakangan Iti Octavia mengklarifikasi bahwa ancaman santet terhadap Moeldoko hanyalah luapan emosi sesaat. Dia memastikan tak mungkin melakukan tindakan klenik yang dilarang agama.
“Mana mungkin saya nyantet, sia-sia atuh sholat dan puasa saya. Rugi mengorbankan itu semua untuk seorang perampok partai. Kita siap pasang badan untuk Ketum dan Demokrat,” ungkap Iti Octavia seperti dilansir Tekini.id jaringan Suara.com.
Ancam Dipolisikan
Baru-baru ini, salah satu penggagas KLB Partai Demokrat Deli Serdang, Hencky Luntungan menyatakan akan segera melaporkan Iti Octavia ke polisi. Sebab, ancaman santet terhadap Moeldoko dinilainya sebagai bentuk ancaman pembunuhan.
"Ancaman kepada seorang pejabat negara karena santet bunuh apa segala itu kan segala macam kan itu masuk dalam ranah pidana," kata Hencky saat dihubungi, Selasa.
Selain itu, pernyataan Iti Octavia menurut Hencky juga bisa dipersangkakan dengan pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Meskipun, secara aturan hukum tidak lau mengenal istilah santet.
Berita Terkait
-
PEVC 2026 Akan Digelar Oktober, Bahas Masa Depan Kendaraan Listrik di Indonesia
-
Moeldoko Sentil Pemerintah Terkait Nasib Subsidi Mobil Listrik yang Bikin Konsumen Bingung
-
Moeldoko: Pakai Mobil Listrik Lebih Hemat, Biaya BBM dari Rp 6 Juta Jadi Rp 800 Ribu
-
Moeldoko Kenang Try Sutrisno: Sosok Panglima Agitator yang Bakar Semangat Prajurit
-
Qodari Ungkap Perbedaan KSP Era Baru: Lebih Fokus pada Verifikasi Lapangan dan Pendekatan Holistik
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Nekat Banget! 990 Besi di Atas Trailer Digondol Pakai Mobil Crane
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator