SuaraBanten.id - Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya terancam akan dilaporkan ke polisi lantaran mengancam akan menyantet Moeldoko Ketum Partai Demokat versi KLB Deli Serdang.
Terkait hal itu, Iti disebut tak bisa diperkarakan karena ucapannya hanya merupakan manifestasi politik.
Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda menganggap, alasan ucapan Iti tak bisa diproses hukum karena tidak memenuhi unsur pidana.
"Tidak, itu hanya pernyataan politik, tidak masuk unsur pidana," kata Chairul kepada Suara.com, Selasa (9/3/2021).
Terlebih, kata Chairul, istilah santet sendiri tidak dikenal dalam aturan hukum. Sehingga, tidak mungkin bisa diproses secara hukum.
"Santet apa bisa dibuktikan? Makanya itu di luar hukum," katanya.
Iti Octavia selaku Bupati Lebak sekaligus Ketua DPD Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY sempat mengancam akan menyantet Moeldoko. Ancaman itu diutarakan merespons penolakan kubunya terhadap Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang, Sumatera Utara yang memutuskan menunjuk Moeldoko sebagai Ketua Umum.
Menurut Iti Octavia, pihaknya memastikan tetap setia berada dibarisan AHY. Sekaligus menyatakan KLB Partai Demokrat kubu Moeldoko tak sah alias ilegal.
"Kalau pun kami harus turun berdemo, kami siap. Santet Banten akan dikirim untuk KSP Moeldoko," kata Iti Octavia kepada wartawan, Minggu (7/3) lalu.
Baca Juga: Bakal Dipolisikan Gegara Ucapan Mau Santet Moeldoko, Iti Bilang Begini
Namun, belakangan Iti Octavia mengklarifikasi bahwa ancaman santet terhadap Moeldoko hanyalah luapan emosi sesaat. Dia memastikan tak mungkin melakukan tindakan klenik yang dilarang agama.
“Mana mungkin saya nyantet, sia-sia atuh sholat dan puasa saya. Rugi mengorbankan itu semua untuk seorang perampok partai. Kita siap pasang badan untuk Ketum dan Demokrat,” ungkap Iti Octavia seperti dilansir Tekini.id jaringan Suara.com.
Ancam Dipolisikan
Baru-baru ini, salah satu penggagas KLB Partai Demokrat Deli Serdang, Hencky Luntungan menyatakan akan segera melaporkan Iti Octavia ke polisi. Sebab, ancaman santet terhadap Moeldoko dinilainya sebagai bentuk ancaman pembunuhan.
"Ancaman kepada seorang pejabat negara karena santet bunuh apa segala itu kan segala macam kan itu masuk dalam ranah pidana," kata Hencky saat dihubungi, Selasa.
Selain itu, pernyataan Iti Octavia menurut Hencky juga bisa dipersangkakan dengan pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Meskipun, secara aturan hukum tidak lau mengenal istilah santet.
Berita Terkait
-
Qodari Ungkap Perbedaan KSP Era Baru: Lebih Fokus pada Verifikasi Lapangan dan Pendekatan Holistik
-
Ganggu Investasi, Mantan Jenderal Bintang Empat Ini Minta Preman Dihabisi
-
Moeldoko Minta Habisi Preman di Proyek Pabrik Mobil Listrik Subang: Ganggu Orang Cari Kerja Saja!
-
Kata Moeldoko Usai LG Batalkan Investasi Proyek Baterai EV Rp130 Triliun: Malah Ada yang Senang
-
Polytron Disebut Akan Bangun Mobil Listrik Nasional, Sudah Gandeng Pabrikan China
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sulis Jadi Simbol Perempuan Muslim Berdaya Fatayat NU
-
Sambangi Cilegon, Menteri Wihaji Beri Arahan ke Tim Penyalur MBG Ibu Hamil dan Menyusui
-
Peringkat Kredit Indonesia di Moodys Tetap Baa2, Alarm Bagi Kepercayaan Investor?
-
DPR RI Awasi Pengembangan Kawasan Wisata di Area Rencana Proyek Giant Sea Wall
-
Liburan Asyik Dekat Jakarta! 4 Rekomendasi Wisata di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan