SuaraBanten.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan jika Presiden Jokowi melakukan pertemuan dengan Amien Rais dan sejumlah tokoh di Istana Kepresiden yang membahas soal kasus tewasnya enam laskar FPI pengawal khusus Habib Rizieq Shihab.
Menurutnya, pertemuan Amien Rais Dkk dan Jokowi hanya berlangsung sekitar lima belas menit.
"Pertemuan berlangsung tidak lebih atau tidak sampai 15 menit bicaranya pendek dan serius itu hanya itu yang disampaikan oleh mereka," kata Mahfud MD di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (9/3/2021).
Amien Rais dan sejumlah tokoh yang tergabung dalam Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) mendesak agar Jokowi mendorong kasus tragedi laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek itu dibawa ke Pengadilan HAM. Pasalnya, kata Mahfud, Amien Rais Dkk menduga kasus tewasnya enam laskar FPI adalah tindakan pelanggaran HAM berat.
Baca Juga: Di Istana, Amien Rais Cs Desak Kasus 6 Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan HAM
Selain Amien, sejumlah tokoh seperti Abdullah Hehamahua, KH Muhyiddin Junaidi, Marwan Batubara ikut menjadi bagian menjadi anggota TP3 kasus laskar FPI.
Dalam pertemuan itu, kata Mahfud, tim TP3 itu meyakini jika kasus pembunuhan laskar FPI itu bukan pelanggaran HAM biasa.
"Bahwa mereka yakin telah terjadi pembunuhan yang dilakukan dengan cara melanggar HAM berat dan pelanggaran HAM biasa sehingga 6 Laskar FPI meninggal lalu," ucap dia.
Terkait desakan itu, Jokowi mengaku sudah memerintahkan agar Komnas HAM melakukan pengusutan secara independen.
"Presiden sudah minta Komnas HAM bekerja dengan penuh independen dan menyampaikan kepada presiden apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah," tutur Jokowi.
Baca Juga: Temui Jokowi, Amien Rais Cs Ingatkan Hukuman Neraka Jahanam Bagi Pembunuh
Mahfud menuturkan, Komnas HAM juga sudah memberikan laporan dan empat rekomendasi kepada Jokowi. Adapun hasil temuan Komnas HAM, bahwa kasus tewasnya 6 Laskar FPI di KM 50 merupakan pelanggaran HAM biasa
"Empat rekomendasi itu sepenuhnya sudah disampaikan kepada Presiden agar diproses secara transparan, adil dan bisa dinilai oleh publik, yaitu bahwa temuan Komnas HAM temuan Komnas HAM yang terjadi di tol Cikampek KM 50 itu adalah pelanggaran HAM biasa," katanya.
Kasus Disetop karena Laskar FPI Tewas
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono sebelumnya mengatakan penyidikan kasus dugaan penyerangan Polisi oleh 6 laskar front pembela Islam (FPI) dihentikan.
"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Argo seperti dikutip dari Antara, Kamis pekan lalu.
Bareskrim Polri secara resmi menghentikan kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Penghentian kasus tertuang dalam Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.
Menurut Argo, dengan penghentian tersebut seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada enam Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum.
Usut Unlawful Killing
Terkait kasus ini, lanjut Argo, aparat kepolisian sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya pembunuhan di luar hukum atau 'Unlawful Killing' di kasus penyerangan Laskar FPI tersebut.
Saat ini ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor. Hal itu sebagaimana dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.
"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," ujar Argo.
Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyarankan proses hukum kasus bentrokan antara polisi dengan Laskar Pembela Islam di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, yang biasa disebut kasus KM 50, dihentikan setelah polisi menetapkan enam anggota Laskar Pembela Islam yang tewas sebagai tersangka.
-------------------------------------------------- NEXT PAGE --------------------------------------------------
Saran YLBHI agar kasus tersebut dihentikan, menurut Isnur, bukan masalah kasus enam orang anggota Laskar Pembela Islam yang tewas, tetapi bagaimana Indonesia sebagai prinsip negara hukum yang secara tegas disebutkan dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 tegak dan berlaku.
Isnur mengatakan penetapan orang orang yang tewas dalam kejadian tersebut sebagai hal yang aneh dan bertentangan dengan pengaturan dan prinsip hukum acara pidana.
Berita Terkait
-
Nge-Vlog Bareng Iriana, Jokowi Hari Ini OTW ke Jakarta buat Nengok Cucu: Bismillah
-
Donald Trump Menang Pilpres Lagi, Pimpinan Komisi I DPR Harap Hubungan RI-AS Dilanjutkan
-
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Peran Tom Lembong Selama Membantu Pemerintahan Jokowi
-
Bak Pesta Rakyat! Ini Foto-foto Ratusan Ribu Warga Sambut Kepulangan Jokowi
-
Usai Pelantikan, Prabowo Tiba di Istana Pakai Mobil Garuda Putih Berpelat Indonesia-1
Tag
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
-
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Balikpapan: Bukan Masa yang Tenang
Terkini
-
Pj Wali Kota Tangerang Intruksikan PUPR Bangun Turap di Wilayah Rawan Banjir
-
Pj Wali Kota Tangerang Luncurkan SPBE Versi 2, Klaim Wujudkan Birokrasi Digital dan Efisien
-
Dirut BRI Sunarso Raih Penghargaan TOP CEO Indonesia Awards 2024
-
Berapa Harga Garmin Venu 3 dan Spesifikasinya
-
Eks Kabid BPBD Banten Dituntut 4 Tahun Penjara Gegara Pengadaan Laptop Fiktif