Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Minggu, 07 Maret 2021 | 10:51 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang dinilai ilegal di Jakarta, Jumat (5/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraBanten.id - Tercatat 2 mantan politisi Demokrat dari Banten ikut membolot dari AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono. Mereka mendukung Moeldoko jadi Ketua Umum Partai Demokrat lewar KLB Partai Demokrat di Sumatera Utara, Jumat (7/3/2021) lalu.

Sekretaris DPD Demokrat Banten, Eko Susilo mengatakan, kedua orang tersebut diduga memalsukan surat mandat.

Itu karena DPD Demokrat Banten tidak pernah menerbitkan mandan dan surat izin keberangkatan kedua orang itu.

“Kalau terbukti betul memalsukan surat mandat, maka kita akan mempolisikan. DPD Banten sudah membuat tim hukum khusus KLB,” katanya.

Baca Juga: Pengamat Sorot Ucapan Ngabalin Bela Jokowi soal Demokrat-Moeldoko: Lucu

Mereka adalah Roni Bahroni, mantan Ketua DPC Demokrat Pandeglang, yang pernah nyaleg di tahun 2019 melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Kemudian Ketua Barisan Muda Demokrat (BMD) Banten, Firdaus Gozali, yang juga mantan anggota DPRD Kota Serang periode 2014-2019.

“Roni sudah bukan kader Demokrat lagi. Kalau Firdaus mengaku mewakili DPD Banten,” jelasnya.

Dia juga memyebut, kubu Moeldoko menargetkan empat orang untuk berangkat ke KLB Sumut.

Namun, karena DPD Demokrat kompak, sehingga hanya ada dua orang yang berangkat. Itupun, satunya pernah nyaleg di partai lain.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Juga Pernah Ditawari 'Proyek Besar' Mengkudeta Demokrat

“Itu karena kita solid, jadi hanya ada dua orang yang berangkat ke KLB abal-abal,” tandasnya.

Sementara Ketua DPD Demokrat, Iti Octavia Jayabaya menegaskan, mantan Ketua DPC Demokrat Pandeglang yang berangkat ke Sumut dianggap ilegal.

Selain bukan lagi kader, dia juga dianggap memalsukan Surat Kuasa (SK) DPD Demokrat Banten.

“Ada nama Roni Bahroni, dulu ketua DPC Pandeglang. Dia sudah nyaleg di partai lain, otomatis dia bukan anggota dan kader Demokrat. Secara legal hukum, dia tidak punya hak suara dan ini SK nya harus dibatalkan, KLB ini harus dibatalkan, karena suaranya bukan kader Demokrat yang memiliki hak suara,” pungkasnya.

Load More