SuaraBanten.id - Pelaku dalam kasus fetish 'bungkus kain jarik', Gilang Aprilian Nugraha Pratama atau Gilang 'bungkus' akhirnya divonis penjara 5 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya usai terbukti melakukan kekerasan dan tindakan cabul.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama, selama 5 tahun 6 bulan," kata ketua majelis hakim Khusainisaat menyampaikan putusan di Ruang Tirta I, PN Surabaya, Rabu (4/3/2021).
Uniknya, keputusan Majelis Hakim ini diambil dengan dasar bahwa Gilang terbukti melanggar tiga pasal, yaitu Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, Gilang juga melanggar Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 289 KUHP.
Baca Juga: Nikita Mirzani Yakin Netizen Bakal Barbar Jika UU ITE Dihapus
Tidak hanya kurungan, terdakwa Gilang juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta. "Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Ketua Majelis.
Menanggapi putusan hakim, pihak Gilang melalui penasihat hukumnya Bambang Soegiarto masih belum bisa memberikan sikap atau masih pikir-pikir.
"Pikir-pikir majelis," kata Bambang setelah koordinasi dengan terdakwa.
Hal serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbra dari Kejaksaan Tanjung Perak. "Pikir-pikir mulia," terang Yusuf.
Vonis hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider enam bulan penjara.
Baca Juga: Kembali Terima Masukan, Tim Kajian UU ITE Ngobrol Bareng Nikita Mirzani
Sebelumnya dieritakan, kasus ini terungkap usai seorang korban yang merupakan adik angkatan Gilang mengunggah perbuatan Gilang.
Berita Terkait
-
Ingat Kasus Gilang Bungkus? Kini Diduga Beraksi Lagi Usai Keluar Penjara
-
Media Sosial: Ruang Bebas Berpikir atau Alat Kendali Opini?
-
Hati-Hati! Kenali Bahaya Bobol Wifi Terdekat, Bisa-Bisa Berurusan dengan Hukum
-
Skakmat Nikita Mirzani, Razman Arif Nasution: Pulang Umrah Kok Malah Doain Masuk Penjara
-
Pede, Razman Arif Nasution Sebut Nikita Mirzani Akan Terjerat Laporannya
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Ratu Zakiyah-Najib Unggul Quick Count, Direktur Tim Pemenangan: Masyarakat Ingin Perubahan
-
PSU Kabupaten Serang: Andika-Nanang Kalah Telak di Kandang Ratu Zakiyah
-
Ratu Zakiyah-Najib Menang 76 Persen Hasil Real Count Tim Pemenangan
-
Bawaslu RI Dalami Keterkaitan 12 Orang Pelaku Politik Uang dengan Tim Kampanye di Serang
-
BRImo Tambahkan Fitur Dua Bahasa, Makin Mudah Digunakan