SuaraBanten.id - Masyarakat dihimbau Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk segera melaporkan hartanya, tidak terbatas aset rumah dan mobil saja, melainkan juga aset lainnya.
Untuk informasi, laporan harta disampaikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) . Di mana laporan SPT bisa disampaikan sampai dengan tanggal 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi setiap tahunnya.
Disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor, semua harta yang memiliki nilai wajib dilaporkan.
"Pada prinsipnya sih semua harta ya," ujarnya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Baca Juga: Honda Belum Ungkap Model yang Mendapatkan Diskon PPnBM
Dengan demikian, maka tidak ada kriteria tertentu terkait laporan harta di SPT Tahunan dengan alasan lantaran semua hal yang bisa dijual dan dibeli bisa disebut sebagai harta wajib lapor.
Berdasarkan pernyataan tersebut, maka harta yang harus dilaporkan mulai dari nilainya hanya jutaan seperti sepeda, handphone, PS5 juga termasuk di dalamnya.
"Dalam pengisian harta di SPT, tidak ada ketentuan batas harga minimal yang dilaporkan," tutupnya.
Berita Terkait
-
Gaji Sampai Rp10 Juta Bebas Pajak! Apa Saja Syaratnya?
-
OJK : Transaksi Kripto Sumbang Penerimaan Pajak Rp 1,09 Triliun
-
Punya Kekayaan Rp 537 Miliar, Jun Ji Hyun Diduga Tidak Bayar Pajak
-
Game Civilization VII Resmi Dirilis Global, Bisa Main di PS5 hingga PC
-
Ada Potensi Maladministrasi dalam Pengembangan Coretax, Ombudsman Turun Tangan
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Memberdayakan UMKM untuk Daya Saing Global: Strategi Mikrofinansial BRI Menuju Pertumbuhan Ekonomi Inklusif 2025
-
Pabrik Pengolahan Sampah di Cilegon Terima Bantuan Rp102 Miliar dari Bank Dunia
-
Robinsar-Fajar Inventarisir Masalah Pendidikan di Cilegon Hingga Bentuk 'Sekolah Juare'
-
Pernah Jadi Anak Koin Hingga Tukang Semir, Munirudin Kini Jadi Orang Nomor Dua di Kemenag Cilegon
-
11 Warga Padarincang Jadi Tersangka! Polisi Ungkap Peran dalam Pembakaran Kandang Ayam