SuaraBanten.id - Masyarakat dihimbau Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk segera melaporkan hartanya, tidak terbatas aset rumah dan mobil saja, melainkan juga aset lainnya.
Untuk informasi, laporan harta disampaikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) . Di mana laporan SPT bisa disampaikan sampai dengan tanggal 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi setiap tahunnya.
Disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor, semua harta yang memiliki nilai wajib dilaporkan.
"Pada prinsipnya sih semua harta ya," ujarnya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Dengan demikian, maka tidak ada kriteria tertentu terkait laporan harta di SPT Tahunan dengan alasan lantaran semua hal yang bisa dijual dan dibeli bisa disebut sebagai harta wajib lapor.
Berdasarkan pernyataan tersebut, maka harta yang harus dilaporkan mulai dari nilainya hanya jutaan seperti sepeda, handphone, PS5 juga termasuk di dalamnya.
"Dalam pengisian harta di SPT, tidak ada ketentuan batas harga minimal yang dilaporkan," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita
-
Sekda Banten 'Angkat Tangan' Hadapi Aturan UU HKPD: Tolong Bantu Kami Cari Solusi
-
Dituntut 11 Tahun, Mantan Kepala Bank di BSD Hanya Divonis 1 Tahun Penjara
-
Gubernur Andra Soni Sabet KWP Awards 2026, Dinilai Paling Peduli Pendidikan di Banten
-
Skandal Baru First Travel, Oknum Jaksa Diduga Nekat Jual Aset Rumah Barang Bukti Jemaah