Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Jum'at, 19 Februari 2021 | 07:20 WIB
Ilustrasi CPNS. [ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko]

SuaraBanten.id - Masyarakat diharap tidak mudah percaya dengan Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Jalur Khusus T.A yang belakangan beredar melalui aplikasi pesan Whatsapp.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menegaskan bahwa surat tersebut adalah palsu alias hoax.

Disampaikan Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Andi Rahadian, KemenpanRB tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.

"Surat tersebut dipastikan palsu dan tidak benar. Mohon masyarakat mengabaikan surat tersebut," kata Andi dalam keterangan tertulis, Kamis (18/2/2021).

Baca Juga: Tolak Penghargaan dari Kemenpan-RB, SPJ: Lebih Baik Urusi Dulu Rakyat

Surat yang bahkan dilengkapi dengan nomor B/977/S.KP.01.00/2020 itu mencatut nama Sekretaris Kementerian PAN-RB Dwi Wahyu Atmaji, seolahh-olah surat tersebut menjelaskan ada penerimaan jalur khusus CPNS.

Surat itu juga menyebut, penerimaan berdasarkan Rapat Koordinasi CPNS Jalur Khusus dengan Pejabat Pembina Teknis Kepegawaian dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 28 Desember 2020 di Kementerian PAN-RB.

Lebih jauh, surat itu meminta peserta CPNS untuk segera melaporkan diri kepada Kepala Biro Pembina Kepegawaian Pemerintah Provinsi.

"Semua pengangkatan CPNS harus melalui tahapan seleksi. Tidak ada pengangkatan tanpa tes," terangnya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).

Andi menyebutkan, informasi CPNS bisa dipantau melalui website resmi di www.menpan.go.id dan media sosial resmi Kementerian PAN-RB. 

Baca Juga: Ngaku Jadi Panitia Seleksi, Emak-emak Tipu Peserta CPNS Jutaan Rupiah

Masyarakat juga bisa mengajukan pertanyaan dengan menghubungi Media Center Kementerian PANRB melalui nomor (+6221) 7398381-89 atau melalui email di halomenpan@menpan.go.id.

"Kami harapkan masyarakat selalu waspada dan melakukan konfirmasi mengenai kebenaran informasi yang beredar melalui situs resmi instansi terkait atau menanyakan kebenarannya kepada Kementerian PANRB," tegasnya.

Load More