SuaraBanten.id - Cara membayar puasa ibu hamil dan menyusui. Mereka wajib membayar puasa.
Sesuai yang disepakati jumhur ulama terkait wanita hamil atau menyusui ketika tidak berpuasa Ramadhan adalah mengganti dengan cara berpuasa atau qadha sebanyak hari yang ditinggalkan.
Sementara fidyah tidak bisa mengganti puasa.
"Fidyah tidak bisa mengganti puasa, karena di dalam Alquran ditegaskan bahwa fidyah itu khusus hanya bagi mereka yang tidak mampu berpuasa dalam arti untuk seterusnya. Seperti manula atau orang sakit yang tidak bisa lagi diharapkan kesembuhannya," kata Pendiri Rumah Fiqih Indonesia, Ustadz Ahmad Sarwat.
Sedangkan wanita hamil atau menyusui, memang sempat tidak mampu puasa.
Akan tetapi seusai kehamilan dan seusai menyusui, mereka akan segera pulih dan kuat sehingga dapat mengganti dengan puasa qadha.
"Jadi tetap wajib puasa qadha seperti orang sakit pada umumnya, bukan mengganti dengan fidyah," kata dia.
"Memang ada sinyalemen yang tidak valid bahwa konon Ibnu Abbas dan Ibnu Umar berfatwa cukup dengan bayar fidyah saja dan tidak harus berpuasa. Namun sayang sekali kabar ini tidak valid," lanjut dia.
Ustadz mengatakan dalam mazhab Syafi'i, wanita bukan hanya wajib mengganti puasa dengan puasa qadha, akan tetapi sekaligus juga membayar fidyah. Untuk itu dia harus menggunakan keduanya.
Baca Juga: Puasa Tanggal Berapa? Ini Jadwal Awal Puasa Ramadhan 2021
Di samping itu, wanita hamil juga dapat melakukan konsultasi dengan dokter. Sebaiknya mereka mengikuti saran dari ahlinya apabila ingin menjalankan puasa.
"Dokter kandungan perlu didengar nasehatnya. Bila menurut dokter sebaiknya tetap puasa, ya ikuti saja. Sebaliknya, kalau dokter memandang kalau berpuasa akan beresiko, sebaiknya tidak usah puasa," kata Ustaz.
Untuk itu, bagi wanita hamil atau menyusui yang belum bisa mengganti puasanya, dia dapat menggantinya di tahun-tahun berikutnya.
Berita Terkait
-
Kapan 1 Ramadhan 2026 Tanggal Berapa? Cek Tanggal Pasti Versi Muhammadiyah dan Pemerintah
-
Bolehkah Puasa Rajab Sekaligus Mengganti Utang Puasa Ramadan? Simak Hukum Lengkapnya
-
Kapan Batas Akhir Puasa Syawal 2025? Jangan Sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya
-
Hukum Qadha Puasa Ramadhan dan Puasa Syawal, Mana Lebih Utama? Ini Kata Ulama
-
Keutamaan Puasa Syawal 6 Hari yang Disebut Geni Faruk Seperti Setahun Berpuasa, Benarkah?
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
1.500 Rumah Terendam dan Ratusan Warga di Serang Mengungsi, Kecamatan Kasemen Paling Parah
-
BPBD Kabupaten Tangerang: 10.000 KK Terdampak Banjir, Kosambi Jadi Wilayah Terparah
-
BNN Obrak-Abrik Pabrik Tembakau Sintetis di Tangerang: Waspada, Bahan Baku Ternyata Dibeli Online!
-
LSPR Bawa Anyaman Bambu Buniayu Tangerang Go Internasional
-
Drama Penangkapan Pasutri 'Manusia Kapsul' Pembawa Sabu di Bandara Soetta