SuaraBanten.id - Seorang kiai cabul perkosa satriwati di sebuah pesantren. Kiai berinisial S itu adalah pimpinan pondok pesantren.
Aksi pemerkosaan itu dilakukan di dalam pesantren setelah sholat Isya dan Tahajud.
Lokasi pesantren di Kecamatan Ngoro, Jombang. Kini kiai cabul itu sudah ditangkap.
Polisi menyita barang bukti pakaian milik santriwati berupa bra atau kutang dan CD (celana dalam).
Hal itu disampaikan Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho saat rilis kasus tersebut di Mapolres setempat seperti dilansir Beritajatim.com, Senin (15/2/2021).
“Selain menangkap pelaku, kami juga menyita pakaian dalam milik korban,” ujar Kapolres Jombang.
Bukan hanya itu, pakaian pelaku juga disita sebagai barang bukti.
Di antaranya baju motif batik dan peci warna putih, serta baju koko warna putih.
Seluruh barang bukti tersebut disegel dalam plastik bening. Kapolres Jombang memamerkan sejumlah barang bukti itu.
Baca Juga: Niat Sholat Tahajud, Tata Cara Mengerjakan dan Doanya
Kapolres Jombang menjelaskan, hingga saat ini ada enam korban. Sedangkan pelapornya adalah dua orang wali santri.
Laporan tersebut masuk ke Polres Jombang pada 8 dan 9 Februari 2021. Semesntara perbuatan cabul S ini dilakukan di pesantrennya sejak dua tahun terakhir.
Modusnya, S menghampiri santrinya usai menjalankan salat isyak. Kemudian melakukan bujuk rayu agar santri tersebut mau melakukan hubungan suami istri.
Ada juga yang dilakukan setelah tahajud. Lagi-lagi, S membungkusnya dengan bujuk rayu.
Karena takut, santri menuruti permintaan pimpinan ponpes itu. Menurut Kapolres, santri yang disasar rata-rata berusia 16 sampai 17 tahun.
“Selain dari Jombang, korbannya ada yang berasal dari Jawa Tengah.
Kapolres menduga, korban pencabulan yang dilaukan santri bukan hanya enam orang. Namun mencapai belasan.
“Ini masih kami kembangkan. Bagi korban yang belum melapor disilakan untuk melapor,” kata Agung Setyo Nugroho.
Atas perbuatannya, pimpinan pesantren ini dijerat Pasal l76 e junto Pasal 82 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014.
“Ancamannya 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar,” pungkas Kapolres Jombang.
Berita Terkait
-
Reino Barack Ungkap Rutinitas Syahrini di Singapura: Bangun Jam 4 Pagi dan Salat Tahajud
-
Apakah Salat Tahajud Harus Tidur Dulu? Ini Penjelasan Ulama
-
Tahajud yang Menyembuhkan: Sinergi Ibadah dan Ikhtiar untuk Kesembuhan
-
Sejarah dan Doa Nabi Muhammad Setelah Salat Tahajud
-
Bolehkah Sholat Tahajud Setalah Sholat Tarawih dan Witir di Bulan Ramadhan?
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Pengeroyokan Jurnalis: Polisi Tangkap 2 Sekuriti PT Genesis, Propam Selidiki Keterlibatan Oknum
-
Ada Beking Oknum Aparat? PWI Cilegon Desak Kapolda Baru Sikat Pelaku Pengeroyokan 8 Wartawan
-
Polisi Buru Pelaku Pengeroyokan Humas KLH dan Wartawan di Serang
-
Sidak KLHK Berujung Ricuh di Serang, Wartawan dan Pegawai Humas Dianiaya Ormas Hingga Oknum Brimob
-
Kronologi Pengeroyokan 8 Jurnalis di Pabrik Limbah Serang, AJI Desak Polisi Usut Tuntas