SuaraBanten.id - Seorang kiai cabul perkosa satriwati di sebuah pesantren. Kiai berinisial S itu adalah pimpinan pondok pesantren.
Aksi pemerkosaan itu dilakukan di dalam pesantren setelah sholat Isya dan Tahajud.
Lokasi pesantren di Kecamatan Ngoro, Jombang. Kini kiai cabul itu sudah ditangkap.
Polisi menyita barang bukti pakaian milik santriwati berupa bra atau kutang dan CD (celana dalam).
Baca Juga: Niat Sholat Tahajud, Tata Cara Mengerjakan dan Doanya
Hal itu disampaikan Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho saat rilis kasus tersebut di Mapolres setempat seperti dilansir Beritajatim.com, Senin (15/2/2021).
“Selain menangkap pelaku, kami juga menyita pakaian dalam milik korban,” ujar Kapolres Jombang.
Bukan hanya itu, pakaian pelaku juga disita sebagai barang bukti.
Di antaranya baju motif batik dan peci warna putih, serta baju koko warna putih.
Seluruh barang bukti tersebut disegel dalam plastik bening. Kapolres Jombang memamerkan sejumlah barang bukti itu.
Baca Juga: Heboh Salat Tahajud Online Bareng Pacar, Publik Malah Salfok dengan HP
Kapolres Jombang menjelaskan, hingga saat ini ada enam korban. Sedangkan pelapornya adalah dua orang wali santri.
Laporan tersebut masuk ke Polres Jombang pada 8 dan 9 Februari 2021. Semesntara perbuatan cabul S ini dilakukan di pesantrennya sejak dua tahun terakhir.
Modusnya, S menghampiri santrinya usai menjalankan salat isyak. Kemudian melakukan bujuk rayu agar santri tersebut mau melakukan hubungan suami istri.
Ada juga yang dilakukan setelah tahajud. Lagi-lagi, S membungkusnya dengan bujuk rayu.
Karena takut, santri menuruti permintaan pimpinan ponpes itu. Menurut Kapolres, santri yang disasar rata-rata berusia 16 sampai 17 tahun.
“Selain dari Jombang, korbannya ada yang berasal dari Jawa Tengah.
Kapolres menduga, korban pencabulan yang dilaukan santri bukan hanya enam orang. Namun mencapai belasan.
“Ini masih kami kembangkan. Bagi korban yang belum melapor disilakan untuk melapor,” kata Agung Setyo Nugroho.
Atas perbuatannya, pimpinan pesantren ini dijerat Pasal l76 e junto Pasal 82 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014.
“Ancamannya 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar,” pungkas Kapolres Jombang.
Berita Terkait
-
Apakah Salat Tahajud Harus Tidur Dulu? Ini Penjelasan Ulama
-
Tahajud yang Menyembuhkan: Sinergi Ibadah dan Ikhtiar untuk Kesembuhan
-
Sejarah dan Doa Nabi Muhammad Setelah Salat Tahajud
-
Bolehkah Sholat Tahajud Setalah Sholat Tarawih dan Witir di Bulan Ramadhan?
-
Bacaan Doa Sholat Tahajud Arab, Latin, dan Artinya, Lengkap dengan Tata Cara Pelaksanaanya
Terpopuler
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- Innalillahi Selamat Tinggal Selamanya Djadjang Nurdjaman Sampaikan Kabar Duka dari Persib
- Jabat Tangan Erick Thohir dengan Bos Baru Shin Tae-yong, Ada Apa?
- 8 HP Samsung Siap Kantongi One UI 7 Berbasis Android 15, Langsung Update Bulan Ini!
Pilihan
-
Tim Piala Dunia U-17 2025: Usia Pemain Zambia Diragukan Warganet: Ini Mah U-37
-
Meski Berada di Balik Jeruji, Agus Difabel Nikahi Gadis Dengan Prosesi Perkawinan Keris
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM 12 GB terbaik April 2025, Performa Handal
-
Massa Dikabarkan Geruduk Rumah Jokowi Soal Ijazah Palsu, Hercules: Itu Asli, Jangan Cari Masalah!
-
Koster Minta Dinas Pertanian Bali Belajar ke Israel : Jangan Gitu-Gitu Aja, Nggak Akan Maju
Terkini
-
Nyalon Ketua, Dede Rohana Putra Usung Kepemimpinan Terbuka dan Kolaboratif
-
10 Keder Terbaik Berebut Kursi Ketua DPD PAN Cilegon, Ada Dede Rohana Hingga Masduki
-
Praperadilan 9 Warga Padarincang Terdakwa Demo Berujung Pembakaran Kandang Ayam Gugur
-
Butuh Dana Ratusan Miliar, Robinsar Bakal Minta Bantuan Pemprov Banten dan Pusat untuk Bangun JLS
-
Klaim Link DANA Kaget Hari Ini, Dapatkan Rp500 Ribu Hingga JutaanBagi yang Tercepat!