Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 15 Februari 2021 | 11:33 WIB
Ilustrasi kiai cabul perkosa satriwati. (Antara)

Laporan tersebut masuk ke Polres Jombang pada 8 dan 9 Februari 2021. Semesntara perbuatan cabul S ini dilakukan di pesantrennya sejak dua tahun terakhir.

Modusnya, S menghampiri santrinya usai menjalankan salat isyak. Kemudian melakukan bujuk rayu agar santri tersebut mau melakukan hubungan suami istri.

Ada juga yang dilakukan setelah tahajud. Lagi-lagi, S membungkusnya dengan bujuk rayu.

Karena takut, santri menuruti permintaan pimpinan ponpes itu. Menurut Kapolres, santri yang disasar rata-rata berusia 16 sampai 17 tahun.

Baca Juga: Niat Sholat Tahajud, Tata Cara Mengerjakan dan Doanya

“Selain dari Jombang, korbannya ada yang berasal dari Jawa Tengah.

Kapolres menduga, korban pencabulan yang dilaukan santri bukan hanya enam orang. Namun mencapai belasan.

“Ini masih kami kembangkan. Bagi korban yang belum melapor disilakan untuk melapor,” kata Agung Setyo Nugroho.

Atas perbuatannya, pimpinan pesantren ini dijerat Pasal l76 e junto Pasal 82 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014.

“Ancamannya 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar,” pungkas Kapolres Jombang.

Baca Juga: Heboh Salat Tahajud Online Bareng Pacar, Publik Malah Salfok dengan HP

Load More