Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 12 Februari 2021 | 15:26 WIB
Ilustrasi polisi menyita miras oplosan.

SuaraBanten.id - Polres Pandeglang mencokok seorang warga yang diketahui menjual minuman keras atau miras oplosan berinisial W (31).

Pelaku diamankan setelah seorang warga Labuan tewas usai menenggak miras oplosan yang dibeli dari W pada, Kamis (11/2/2021).

“Iya benar ada satu orang warga labuan yang meninggal diduga akibat mengkonsumsi miras oplosan,” kata Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi kepada awak media, Jumat (12/2/2021).

Selain W, polisi juga mengamankan R yang terindikasi mengetahui terkait miras oplosan tersebut.

Baca Juga: Cari Kerang, Wanita Paruh Baya Malah Diterkam Buaya, Luka Parah di Paha

“Kami lakukan penjemputan terhadap W dan R yang diketahui kemudian selaku penjual miras di Wilayah Cigondang. W dan R sedang kami periksa untuk diselidiki akibat perbuatannya menjual miras oplosan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” papar Hamam.

Hamam menjelaskan, awalnya pihaknya mendapat informasi adanya warga Labuan berinsial V (30) yang diduga tewas usai mengonsumsi miras oplosan.

Kapolsek Labuan dan anggota Satreskrim Polres Pandeglang langsung meluncur ke TKP (tempat kejadian perkara) untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pencarian barang bukti.

Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi, ada tujuh orang yang mengonsumsi miras.

“Setelah menenggak miras oplosan korban lemas dan muntah. Korban juga mengaku panas pada perut dan dada,” ujarnya dilansir dari Bantennews.co.id—jaringan Suara.com.

Baca Juga: Labuan Bajo Dimana? Tempat Liburan Mempesona di Indonesia Timur

“Korban lalu dibawa ke Puskesmas Labuan untuk mendapat pertolongan medis. Namun nyawa korban tidak tertolong,” pungkasnya.

Load More