SuaraBanten.id - Polres Pandeglang mencokok seorang warga yang diketahui menjual minuman keras atau miras oplosan berinisial W (31).
Pelaku diamankan setelah seorang warga Labuan tewas usai menenggak miras oplosan yang dibeli dari W pada, Kamis (11/2/2021).
“Iya benar ada satu orang warga labuan yang meninggal diduga akibat mengkonsumsi miras oplosan,” kata Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi kepada awak media, Jumat (12/2/2021).
Selain W, polisi juga mengamankan R yang terindikasi mengetahui terkait miras oplosan tersebut.
“Kami lakukan penjemputan terhadap W dan R yang diketahui kemudian selaku penjual miras di Wilayah Cigondang. W dan R sedang kami periksa untuk diselidiki akibat perbuatannya menjual miras oplosan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” papar Hamam.
Hamam menjelaskan, awalnya pihaknya mendapat informasi adanya warga Labuan berinsial V (30) yang diduga tewas usai mengonsumsi miras oplosan.
Kapolsek Labuan dan anggota Satreskrim Polres Pandeglang langsung meluncur ke TKP (tempat kejadian perkara) untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pencarian barang bukti.
Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi, ada tujuh orang yang mengonsumsi miras.
“Setelah menenggak miras oplosan korban lemas dan muntah. Korban juga mengaku panas pada perut dan dada,” ujarnya dilansir dari Bantennews.co.id—jaringan Suara.com.
Baca Juga: Cari Kerang, Wanita Paruh Baya Malah Diterkam Buaya, Luka Parah di Paha
“Korban lalu dibawa ke Puskesmas Labuan untuk mendapat pertolongan medis. Namun nyawa korban tidak tertolong,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Driver Ojol Dianiaya di Labuan Bajo, Sorotan pada Keamanan Destinasi Super Prioritas
-
Escape 3 Jam dari Jakarta: Menikmati Sisi Magis Pandeglang Sambil Healing Tipis-tipis
-
Sihir, Ganja, Miras, Buku, dan Islam: Membongkar Pola Berpikir yang Dianggap Final oleh Masyarakat
-
Izin Cuma Dagang Umum Tapi Jual Miras, Outlet 'HMI' di Jakarta Barat Kena Segel Petugas
-
Bosan Mudik Saja? Intip 3 Destinasi Wisata Alam Paling Hits untuk Libur Lebaran 2026
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita
-
Sekda Banten 'Angkat Tangan' Hadapi Aturan UU HKPD: Tolong Bantu Kami Cari Solusi
-
Dituntut 11 Tahun, Mantan Kepala Bank di BSD Hanya Divonis 1 Tahun Penjara
-
Gubernur Andra Soni Sabet KWP Awards 2026, Dinilai Paling Peduli Pendidikan di Banten
-
Skandal Baru First Travel, Oknum Jaksa Diduga Nekat Jual Aset Rumah Barang Bukti Jemaah