SuaraBanten.id - Melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III , KPK pada Selasa (16/2/2021) akan melelang barang rampasan dari empat perkara korupsi.
"KPK akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui KPKNL Jakarta III dengan jenis penawaran melalui internet (closed bidding)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (10/2/2021).
Kasus pertama, lelang melalui putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 58/PID.SUS/TPK/2017/PN.JKT.PST tanggal 31 Juli 2017 atas nama terdakwa Saipul Jamil.
Kedua, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 52/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 31 Agustus 2016 dalam perkara atas nama Marudut.
Baca Juga: Dibanderol Rp 1 Jutaan, Ini 10 HP Murah Berkualitas Ramah Kantong
Ketiga, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk tanggal 2 Juli 2020 atas nama terdakwa I, Agung Ilmu Mangkunegara, dan terdakwa II, Raden Syahrial Alias Ami.
Keempat, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 10/Pid.Sus-TPK/2010/PT MDN tanggal 7 Juli 2020 atas nama terdakwa Umar Ritonga.
Sejumlah benda yang akan dilelang diantaranya satu paket barang rampasan terdiri tujuh telepon seluler berbagai merek dan satu perangkat elektronik jenis Digital Video Recorder (DVR).
Limit paket ini sebesar Rp3.071.000 dan peserta lelang juga diwajibkan memberikan uang jaminan Rp1.500.000.
Kemudian satu paket barang rampasan terdiri atas enam telepon seluler merek Apple dengan harga limit Rp1.998.000 dan uang jaminan Rp900.000.
Baca Juga: Ustadz Maaher di Mata Yusuf Mansur: Dermawan dan Murah Hati
Kemudian satu paket barang rampasan terdiri atas empat telepon seluler merek Samsung dan dua merek Nokia dengan harga limit Rp1.777.000 dan uang jaminan Rp 800.000.
Berita Terkait
-
Surat Misterius Hasto dari Penjara Terungkap! Isinya Bikin Geger
-
Hasto Ungkap Jaksa Siapkan 13 Saksi dari Internal KPK untuk Memberatkannya
-
Tulis Surat di Penjara, Hasto PDIP Merasa jadi 'Sasaran Tembak' KPK, Begini Curhatannya!
-
Hargai Proses Hukum, Golkar Serahkan Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB yang Menjerat RK ke KPK
-
KPK Kebut Dokumen Affidavit untuk Kasus Paulus Tannos di Singapura Sebelum 30 April 2025
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Ratu Zakiyah-Najib Unggul Quick Count, Direktur Tim Pemenangan: Masyarakat Ingin Perubahan
-
PSU Kabupaten Serang: Andika-Nanang Kalah Telak di Kandang Ratu Zakiyah
-
Ratu Zakiyah-Najib Menang 76 Persen Hasil Real Count Tim Pemenangan
-
Bawaslu RI Dalami Keterkaitan 12 Orang Pelaku Politik Uang dengan Tim Kampanye di Serang
-
BRImo Tambahkan Fitur Dua Bahasa, Makin Mudah Digunakan