SuaraBanten.id - Pemerintah Kota Tangerang Selatan menerapkan Pemerlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Nantinya, satuan gugus tugas Covid-19 tingkat RT bisa menindak langsung para pelanggar protokol kesehatan.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, penerapan PPKM Mikro itu mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
"Iya, kita mendukung PPKM Mikro, hari ini sedang dirumuskan oleh teman-teman menindak lanjuti Instruksi Mendagri," kata Benyamin saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (8/2/2021).
Menurut Benyamin, ada sejumlah perbedaan dalam penerapan PPKM Mikro dengan PPKM sebelumnya.
Pertama, pada PPKM Mikro ini peta zonasi penyebaran Covid-19 akan mudah terlihat hingga tingkat RT RW yang sebelumnya hanya tingkat Kecamatan dan Kelurahan. Kedua, ada beban anggaran kebutuhan satgas di RT RW yang dijadikan beban APBD.
Ketiga, para RT RW bisa menindak langsung para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di sekitar lingkungannya.
"Ada yang berkumpul, ya RT RW bisa langsung gerak dibantu Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Kalau jam 12 malem ada genjrang-genjreng segala rupa, bergeraklah satgas di tingkat RT RW itu. Bisa langsung berikan sanksi, rupa sanksinya harus sesuai dengab aturan yang ada," papar Benyamin.
Dia mengklaim, saat ini kasus Covid-19 di Kota Tangsel mengalami penurunan. Hal itu, diakui sebagai salah satu keberhasilan dari operasi yustisi yang digalakkan di tingkat kecamatan.
"Tingkat kasus menurun berkat operasi yustisi di tingkat kecamatan. Nanti gerakan operasi yustisi kita gerakan lebih mikro lagi ke bawah di tingkat RT RW," pungkasnya.
Baca Juga: PPKM Mikro Lebih Longgar, Epidemiolog: Tidak Berdasarkan Saran Kami
Benyamin berharap, penerapan PPKM Mikro hingga dua pekan ke depan itu dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk disiplin terhadap prokes Covid-19.
"Semoga masyarakat semakin sadar dan disiplin dalam mencegah penyebaran Covid-19 dengan menaati protokol kesehatan yang ada. Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan," imbuhnya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
PPKM Mikro Lebih Longgar, Epidemiolog: Tidak Berdasarkan Saran Kami
-
Kebakaran Gudang Indofood di Tangerang, Kerugian Capai Milyaran Rupiah
-
Berlakukan PPKM Mikro Mulai Besok, Pemkot Tangerang Barengi PSBL RW
-
Lagi Nge-Fly, Koboi Cengkareng Todongkan Air Softgun di Jalan Cuma Bercanda
-
Mendes Abdul Halim: Dana Desa Boleh Digunakan untuk PPKM Mikro
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Pemilik Kendaraan Listrik di Banten Merapat! Simak 4 Poin Penting Kebijakan Bebas Pajak
-
Datangi Gubernur, Ribuan Warga Badui Desak Kelestarian Hutan Lindung Banten Tetap Terjaga
-
Warga Banten Pemilik Mobil Listrik Bebas Pajak, Ini Penjelasan Wagub Dimyati
-
Momen Wali Kota Cilegon Bareng Ebiet G. Ade Iringi Refleksi HUT ke-27 Cilegon
-
Pemuda di Cikeusal Rudapaksa Siswi SD dan Paksa Korban Curi Emas Orang Tua Lewat Ancaman Video