Dythia Novianty
Selasa, 02 Februari 2021 | 12:37 WIB
Ilustrasi rokok. [Pixabay]

SuaraBanten.id - Kabar kurang baik berhembus bagi masyarakat Kota Cilegon. Seperempat penduduk berusia 15 tahun ke atas ternyata pecandu berat rokok.

Terungkap dari data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Cilegon pada 2020, dalam seminggu rata-rata batang rokok yang dihabiskan para kaum muda ini mencapai 109 batang rokok.

Usia pecandu rokok di Kota Cilegon merupakan usia produktif dan masih sangat belia. Ironisnya, mereka masih duduk di bangku sekolah setingkat SD dan SMP dengan persentase 28,23 persen.

Untuk itu, dibutuhkan langkah konkret dari Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon.

Melihat fenomena ini, Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon, Dana Sujaksani menyatakan pihaknya akan kembali membahas Perda Kawasan Tanpa Rokok. Nantinya, akan ditentukan kawasan mana saja yang boleh dan tidak boleh merokok.

“Kita terus sosialisasi melalui Nakes (Tenaga Kesehatan) Promkes kita yang ada di Puskesmas akan pentingnya hidup sehat tanpa rokok,” ucap Dana dilansir laman Bantennews, Selasa (2/2/2021).

Dana mengaku Perda Kawasan Tanpa Rokok sudah ada sejak lama ada di Pemkot Cilegon, tapi dalam penerapannya tidak efektif.

“Kita revisi bagian-bagian mana yang tidak efektif,” ucapnya.

Baca Juga: Sebut Ada Abu Janda Abu Rokok, Cak Nun Sebut Islam Arogan Salah Aransemen

Load More