SuaraBanten.id - Sampai dengan Kamis (28/1/2021), kasus positif Covid-19 di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten mengalai pertambahan. Yaitu 41 kasus terkonfirmasi positif. Sehingga jumlah total mencapai 1.348 orang, dari jumlah sehari sebelumnya 1.309 jiwa.
"Kami yakin bertambahnya kasus Corona ini akibat kerumunan dan tidak memakai masker," jelas Komandan Satgas COVID-19 Kabupaten Lebak, Anong di Lebak, Kamis (28/1/2021), seperti dikutip dari kantor berita Antara.
Penambahan jumlah kasus Covid-19 ini menjadikan penyebaran penyakit itu sebagai ancaman, sehingga perlu pengendalian agar tidak meluas menyerang masyarakat dalam jumlah lebih besar.
Pemerintah daerah kini menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 78 dari revisi Nomor 28 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Baca Juga: 6 Pejabat Lebak Banten Gagal Disuntik Vaksin COVID-19, Cuma 4 yang Lolos
Perbup ini memberikan tindakan tegas bagi warga pelanggar protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
Apabila, mereka melanggar protokol kesehatan bisa dikenakan denda maupun sanksi sosial.
Selain itu, pihaknya mengoptimalkan operasi yustisi masker bagi pengendara roda dua dan roda empat dan jika mereka tidak memakai masker maka dilakukan pendataan dan denda.
Petugas Satgas Covid-19 melibatkan TNI, Polisi dan Satpol PP yang mendatangi sejumlah lokasi yang dijadikan tempat keramaian dan kerumunan.
"Kami membubarkan lokasi yang dijadikan tempat keramaian dan kerumunan, seperti kafe dan warung karena berpeluang terjadi penularan virus Corona," jelasnya.
Baca Juga: Tutupi Borok Mencuri, Indomart Sajir Lebak Dibakar Karyawan Sendiri
Berdasarkan data jumlah Covid-19 di Kabupaten Lebak sampai dengan Kamis, tercatat sebanyak 1.348 orang, 651 orang dinyatakan sembuh, 667 orang isolasi dan menjalani perawatan medis di RSUD Banten serta 30 orang dilaporkan meninggal.
Berita Terkait
-
Respons Kabar 40 Juta Piring China Diimpor untuk MBG, Kepala BGN Bilang Begini
-
Tok! Sri Mulyani Berikan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun di Tahun 2025
-
Tok! Pesta Malam Tahun Baru 2025 Masih Bisa Foya-foya, Tapi PPN 12 Persen Berlaku Besok
-
Apa Itu Tren No Buy 2025? Cocok Diterapkan di Tengah Gempuran PPN 12 Persen
-
Kontraksi Ekonomi Kenaikan PPN 12% hanya Sementara, Dampak Bisa Diredam dengan Pemberian Insentif secara Tepat
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Mau Dapat Saldo DANA Gratis, Buruan Klaim Link DANA Kaget Hari Ini
-
Tiga Begal di Rajeg dan Pasar Kemis Tangerang Diringkus Polisi
-
Klaim Link DANA Kaget Hari Ini, Dapatkan Rp500 Ribu Hingga JutaanBagi yang Tercepat!
-
Ada 1.152 TPS Rawan PSU Pilkada Kabupaten Serang, 7 Berstatus Sangat Rawan
-
Pemprov Banten Guyur Rp5 Miliar untuk Penanganan Banjir di Kota Tangerang