Scroll untuk membaca artikel
Yazir Farouk | Ismail
Selasa, 26 Januari 2021 | 16:15 WIB
Aktor sekaligus presenter Raffi Ahmad ditemui di bilangan Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (17/9/2014). [Suara.com/Yazir Farouk]

Raffi Ahmad diduga melanggar aturan protokol kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Kemudian Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Load More