Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Selasa, 26 Januari 2021 | 07:45 WIB
Ilustrasi tersangka begal motor. [Antara/Indrianto Eko Suwarso]

“Kedua kendaraan korban berhasil kita amankan dari pelaku berikut senjata api jenis revolver warna chrome dengan gagang kayu warna coklat yang digunakan pelaku saat beraksi,” ujar David.

“Motornya juga sudah kita kembalikan kepada pemiliknya,”tambah mantan Kasatreskrim Polres Lebak ini.

Akibat perbuatannya, BA dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Baca Juga: Komplotan Begal di Mustikajaya Bekasi Ditangkap

Load More