Scroll untuk membaca artikel
RR Ukirsari Manggalani | Manuel Jeghesta Nainggolan
Senin, 25 Januari 2021 | 15:01 WIB
Ilustrasi menyetir saat hujan (Shutterstock).
  • Khusus untuk warga DKI Jakarta, jangan lupa untuk melaksanakan uji emisi gas buang mobilnya di bengkel resmi karena sejak 24 Januari 2021 berlaku aturan sesuai Pergub No. 66 Tahun 2020 bahwa semua kendaraan yang berusia minimal tiga tahun harus lulus uji emisi gas buang satu kali per tahun.

Load More