Scroll untuk membaca artikel
RR Ukirsari Manggalani
Jum'at, 22 Januari 2021 | 10:41 WIB
Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dipolairud) Polda Banten menunjukkan benih lobster yang bakal diselundupkan [Suara.com/Hairul Alwan].

"Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman 8 tahun penjara dan atau denda Rp1,5 miliar," pungkasnya.

Kontributor : Hairul Alwan

Load More