SuaraBanten.id - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dipolairud) Polda Banten membekuk dua tersangka yang berupaya menyelundupkan benih lobster senilai Rp6 miliar di Kabupaten Lebak.
Informasi yang dihimpun Suara.com, penangkapan dua nelayan itu dilakukan pada Rabu (20/1/2021) sekira pukul 15.00 WIB. Personel Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Polairud Polda Banten melakukan pemantauan di sekitar Perairan Binuangeun, Lebak, Banten.
Saat patroli, petugas menemukan nelayan sedang beraktivitas membawa kotak warna hitam. Bagian dalamnya kotak styrofoam yang berisi benih lobster. Styrofoam ini dikumpulkan di salah satu rumah warga di Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak.
Setelah itu, Tim Gakkum Polda Banten memantau aktivitas rumah warga tadi hingga sekira pukul 23.00 WIB. Petugas menemukan pelaku mengangkut kotak warna hitam menggunakan sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi A 6304 CU.
Anggota Polairud Polda Banten lantas menghentikan kendaraan itu. Empat kotak styrofoam berisi sekira 24.000 ekor benih lobster, terdiri dari 18.000 jenis pasir dan 6.000 jenis mutiara. Kotak dibawa dua orang berinisial MY (26) warga Desa Cikeruh Wetan, Kecamatan Cikeusik, Pandeglang dan (CH) warga Desa Sukawaris, Kecamatan Cikeusik, Pandeglang.
Wakil Direktur Polairud Polda Banten AKBP Abdul Majid mengatakan, personel Polairud Polda Banten berhasil menangkap dua tersangka dan masih memburu tersangka lainnya.
"Masih pengembangan kalau ada tersangka lain," katanya kepada awak media saat konferensi pers di kantor Ditpolairud Polda Banten di Merak, Cilegon, Kamis (21/1/2021).
AKBP Abdul Majid mengungkapkan, penangkapan atas kedua tersangka itu lantaran keduanya hendak menjual benih lobster tanpa izin. Penjualan ini seharusnya mendapatkan izin dari Karantina Perikanan.
"Dua tersangka tersebut melanggar pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan," jelas AKBP Abdul Majid.
Baca Juga: Best 5 Oto: Presiden AS Joe Biden Motoran, Tara Basro Pakai Mobil Listrik
Menurut pengakuan kedua tersangka, benih lobster itu akan dijual ke daerah Jawa Barat. Ia menegaskan akan terus mengawasi aktivitas ilegal perairan dan menindak tegas para pelanggar.
"Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman 8 tahun penjara dan atau denda Rp1,5 miliar," pungkasnya.
Kontributor : Hairul Alwan
Berita Terkait
-
Sampah Mikro di Laut Jawa Mengancam Nelayan dan Ekosistem Pesisir
-
Temukan Jenazah Diduga Korban KMP Tunu Pratama Jaya, Ini Cerita Nelayan Banyuwangi
-
Demi Serap Penerimaan Negara di Sektor Perikanan Tangkap, Begini Dukungan Polri ke KKP
-
Rob Demak Makin Parah, Nelayan Perempuan Ini Selamatkan Diri dengan Pembalut Kain
-
Kampung Tenggelam, Pembalut Pun Sulit: Kisah Inspiratif Nelayan Perempuan Atasi Krisis Menstruasi
Terpopuler
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
Terkini
-
Pemuda di Ciomas Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dapur, Diduga Akibat Depresi
-
Ironi di Balik Pintu Rumah, Ayah di Serang Cabuli Anak Kandung Usia 4 Tahun
-
Gudang BBM di Tangerang Kebakaran Diduga Karena Dinamo Overheat, Lima Orang Jadi Korban
-
Ketua DPRD Desak Kasus Pelecehan Seksual SMAN 4 Serang Diproses Hukum: Damai Tidak Cukup!
-
Spesifikasi Khusus Nan Menarik Fujifilm XT30