SuaraBanten.id - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dipolairud) Polda Banten membekuk dua tersangka yang berupaya menyelundupkan benih lobster senilai Rp6 miliar di Kabupaten Lebak.
Informasi yang dihimpun Suara.com, penangkapan dua nelayan itu dilakukan pada Rabu (20/1/2021) sekira pukul 15.00 WIB. Personel Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Polairud Polda Banten melakukan pemantauan di sekitar Perairan Binuangeun, Lebak, Banten.
Saat patroli, petugas menemukan nelayan sedang beraktivitas membawa kotak warna hitam. Bagian dalamnya kotak styrofoam yang berisi benih lobster. Styrofoam ini dikumpulkan di salah satu rumah warga di Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak.
Setelah itu, Tim Gakkum Polda Banten memantau aktivitas rumah warga tadi hingga sekira pukul 23.00 WIB. Petugas menemukan pelaku mengangkut kotak warna hitam menggunakan sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi A 6304 CU.
Anggota Polairud Polda Banten lantas menghentikan kendaraan itu. Empat kotak styrofoam berisi sekira 24.000 ekor benih lobster, terdiri dari 18.000 jenis pasir dan 6.000 jenis mutiara. Kotak dibawa dua orang berinisial MY (26) warga Desa Cikeruh Wetan, Kecamatan Cikeusik, Pandeglang dan (CH) warga Desa Sukawaris, Kecamatan Cikeusik, Pandeglang.
Wakil Direktur Polairud Polda Banten AKBP Abdul Majid mengatakan, personel Polairud Polda Banten berhasil menangkap dua tersangka dan masih memburu tersangka lainnya.
"Masih pengembangan kalau ada tersangka lain," katanya kepada awak media saat konferensi pers di kantor Ditpolairud Polda Banten di Merak, Cilegon, Kamis (21/1/2021).
AKBP Abdul Majid mengungkapkan, penangkapan atas kedua tersangka itu lantaran keduanya hendak menjual benih lobster tanpa izin. Penjualan ini seharusnya mendapatkan izin dari Karantina Perikanan.
"Dua tersangka tersebut melanggar pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan," jelas AKBP Abdul Majid.
Baca Juga: Best 5 Oto: Presiden AS Joe Biden Motoran, Tara Basro Pakai Mobil Listrik
Menurut pengakuan kedua tersangka, benih lobster itu akan dijual ke daerah Jawa Barat. Ia menegaskan akan terus mengawasi aktivitas ilegal perairan dan menindak tegas para pelanggar.
"Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman 8 tahun penjara dan atau denda Rp1,5 miliar," pungkasnya.
Kontributor : Hairul Alwan
Berita Terkait
-
Laut Raja Ampat Tercemar Tambang, Greenpeace Ungkap Dampaknya bagi Nelayan Adat
-
Wagub Malut Apresiasi Dukungan Harita Nickel Untuk Perkuat Ekonomi Nelayan Obi
-
Kebakaran Hebat Landa Kampung Nelayan di Jayapura, Ratusan Rumah Hangus
-
Dari Cilacap, AI Bantu Nelayan Membaca Laut Sebelum Berlayar
-
Padahal RI Bisa Kaya dari Perikanan, Sayangnya Dimaling Asing
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
Operasi SAR 8 Korban Hilang di Gunung Anak Krakatau Diperpanjang hingga 17 September
-
Temuan Jasad Pria di Pulau Enggano, Polisi Uji Match DNA dengan Keluarga Jurnalis Hilang
-
Dari Anak Sekolah hingga Orang Dewasa, 330 Warga Tangerang Dapat Akses Pendidikan
-
Bagi-Bagi Nasi Kotak di Pagebangan, Dede Rohana Ajak Ojol dan Warga Doakan Jurnalis di Selat Sunda
-
Doakan 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal Arupadhatu 1 Segera Ditemukan, Warga Carita Larung Kerbau ke Laut