SuaraBanten.id - Majelis Ulama Indonesia secara resmi memutuskan fatwa kehalalan CoronaVac yaitu vaksin COVID-19 produksi Sinovac, China, seiring terbitnya otorisasi keamanan dan manfaat antivirus SARS-CoV-2 tersebut.
"Sinovac boleh digunakan umat Islam selama terjamin keamanan dari ahli kredibel, Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki otoritas untuk menegaskan hal itu," kata Ketua MUI bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh, dalam jumpa pers daring yang dipantau dari Jakarta, Senin (11/1/2021).
Dalam temu media, Nilam menegaskan, Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 itu memperkuat hukum syariah Sinovac yang suci dan halal.
Sebelumnya, MUI sudah menetapkan kehalalan dan kesucian vaksin tetapi untuk fatwa utuh soal antivirus COVID-19 menunggu pengumuman BPOM soal izin penggunaan darurat atau EUA.
Baca Juga: BPOM: Efek Samping Vaksin Sinovac Tak Berbahaya dan Bisa Cepat Pulih
Fatwa halal vaksin Sinovac berkaitan erat dengan keamanan dan halalnya suatu produk. Nilam menyebutkan,
Melalui fatwa tersebut, Nilam mengatakan, umat Islam di Indonesia memiliki landasan hukum syariah terkait penggunaan Sinovac untuk mencegah penularan SARS-CoV-2. Fatwa menimbang dari Al Quran, Al Hadits, kaidah fikih, pandangan ulama dan hal terkait lainnya.
Pada Jumat (8/1/2021) lalu, Sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia belum menetapkan fatwa utuh untuk vaksin COVID-19 produksi Sinovac tetapi menyebut antivirus dari China itu terdiri dari materi yang suci dan halal.
Fatwa kehalalan Sinovac menimbang unsur kehalalan dan ketoyiban (baik/aman). Dengan adanya izin EUA dari BPOM dan fatwa halal MUI tersebut artinya vaksin Sinovac sudah dapat digunakan oleh masyarakat Indonesia, termasuk umat Islam.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso juga mengatakan pihaknya akan segera memberikan sertifikasi halal untuk Sinovac. BPJPH sendiri merupakan otoritas yang mengurusi administrasi sertifikat halal sesuai UU JPH Nomor 33 Tahun 2014.
Baca Juga: 6 Ribu Vaksin Covid-19 Disalurkan ke Batam Besok, Ini Tahapannya
Di lain pihak, MUI adalah unsur lembaga pemeriksa halal suatu produk. Dalam hal ini, MUI menjadi auditor halal untuk Sinovac.
"Sertifikat halal vaksin Sinovac segera terbit setelah diterbitkan hasil lengkap ketetapan halal MUI. Intinya proses sertifikasi halal vaksin Sinovac sudah sesuai UU 33 Tahun 2014 soal Jaminan Produk Halal," tutup Sukoso. [Antara]
Berita Terkait
-
Waspada! MUI Ingatkan Pemudik Soal Jamu Gratis Beralkohol Tinggi di Jalur Mudik
-
Buntut Guyon Janda Semakin di Depan, Raffi Ahmad Minta Maaf: Ini Refleks
-
Raffi Ahmad Diduga Bercanda Vulgar di Program Ramadan, MUI Buka Suara
-
Islam dan Pertambangan Berkelanjutan: Amanah dalam Mengelola Sumber Daya Alam
-
Bingung Hukum Suntik Saat Puasa? Simak Fatwa MUI dan Pendapat Ulama
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
-
Gawat! Mees Hilgers Terkapar di Lapangan, Ternyata Kena Penyakit Ini
Terkini
-
Pendapatan dari Penyewaan Kuda Saat Libur Lebaran di Pantai Begendur Melonjak
-
Kakek di Serang Hilang Saat Cari Melinjo di Hutan Pabuaran
-
Polisi Wanti-wanti Nahkoda Kapal di Pantai Tanjung Pasir, Jangan Lebihi Kapasitas!
-
Kolaborasi dengan BRI Antarkan Desa Wunut Jadi Desa dengan Pembangunan Berkelanjutan
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Sukses Perkenalkan Minyak Telon Lokal, Habbie