Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Jum'at, 08 Januari 2021 | 10:30 WIB
Ilustrasi korban pemerkosaan. (Shutterstock)

PAra pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Untuk ancaman pidananya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tutupnya.

Load More