SuaraBanten.id - Seorang gadis yang masih duduk di bangku SMA di Kabupaten Serang jadi korban pemerkosaan oleh tukang nasi goreng dan rekannya. Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (3/1/2021) lalu. Keduanya kini telah diamankan personel Unit PPA Satreskrim Polres Serang.
“Keduanya ditangkap personel Unit PPA di rumah kontrakannya di Kampung Kedingding, Rabu (6/1/2021) dini hari sekitar jam 3 pagi,” kata Kapolres Serang AKBP Mariyono melansir Bantennews (jaringan Suara.com), Jumat (8/1/2021).
Mariyono menyampaikan, peristiwa memilukan dengan korban pelajar SMA itu bermula saat kedua pelaku FS dan RM yang tengah berpesta minuman keras (miras) di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang.
“Awal mula kedua tersangka meminum minuman alkohol jenis Anggur Merah di Kawasan Industri Modern Cikande, lalu tersangka FS berkomunikasi dengan korban lewat chat WA hingga akhirnya korban mau dan dijemput di pinggir jalan dengan menggunakan Motor Yamaha Vixion,” ungkapnya.
Usai tiba di lokasi, korban lantas meminta untuk diantar pulang. Lantaran sudah terlalu larut malam, korban berusia 15 tahun ini dibujuk untuk ikut keduanya ke kontrakan FM.
“Karena sudah terlalu malam dan hampir pagi, akhirnya korban dirayu agar menginap di kontrakan dan korban pun mau,” jelasnya.
Saat sampai di kontrakan penjual nasi goreng, korban kemudian disetubuhi secara bergilir oleh kedua pelaku. Padahal, semalaman orangtua korban mencari korban karena tidak pulang.
“Korban ditemukan masih berada di dalam kontrakan,” ungkapnya.
Ia menambahkan atas kejadian itu, korban mengalami trauma dan robek pada bagian intimnya. Tidak terima dengan perbuatan kedua pelaku, orangtua korban melaporkannya ke Polres Serang.
Baca Juga: Wanita 50 Tahun Tewas Diperkosa Pendeta dan 2 Asisten, Kelamin Penuh Luka
“Barang bukti yang kita amankan 1 unit motor Yamaha Vixion sebagai sarana kejahatan dan 1 buah kasur warna hijau sebagai alas. Modus operandinya, melakukan bujuk rayu dan rangkaian kebohongan korban disetubuhi secara bergantian,” tambahnya.
PAra pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Untuk ancaman pidananya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
PIK2 Soroti Pentingnya Pengalaman Nyata di Tengah Gempuran Konten Media Sosial
-
Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2
-
Sederhana dan Gemar Bercanda, Ini Sosok Mantan Wali Kota Serang Syafrudin di Mata Budi Rustandi
-
Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi, Kepala Unit Jadi Tersangka
-
Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis