Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Jum'at, 08 Januari 2021 | 08:48 WIB
Gunung Honje berada di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon. (Sumber: ujungkulon.org)

SuaraBanten.id - Kunjungan wisatawan di Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) semakin diperketat karena asus COVID-19 di Kabupaten Pandeglang yang semakin parah.

Pada Kamis (7/1/2021) kemarin, kasus terkonfirmasi positif COVID-19 mencapai 1047 kasus dengan rincian 601 orang sembuh, 429 masih dirawat atau isolasi serta 17 orang meninggal dunia.

Kepala Balai TNUK Anggodo menyebut, wisatawan yang mendatangi kawasan wisata itu wajib memiliki surat keterangan hasil rapid test non-reaktif atau hasil swab test negatif yang berlaku maksimal 7 hari dari waktu diterbitkan.

“Setelah melihat situasi COVID-19 di Kabupaten Pandeglang, kami mengeluarkan surat edaran (Pengetatan) supaya bisa meminimalisir penularannya,” kata Anggodo kepada Bantenhits (jaringan Suara.com), Kamis (7/1/2021).

Baca Juga: Positif Covid-19, Irfan Hakim Beberkan Kondisi yang Dirasakan

Anggodo menegaskan, aturan itu akan terus berlaku sampai kasus Covid-19 di Pandeglang mereda.

“Nanti kami akan kaji lagi sambil melihat perkembangan dan situasinya. Yang jelas, mulai hari ini wisatawan yang berkunjung wajib membawa surat bebas COVID kalau mau ke TNUK,” pungkasnya.

Ditemui terpisah, Ketua Pokdarwis Kabupaten Pandeglang, Hudan Zulkarnaen mendukung kebijakan itu meski saat ini belum ada wisatawan yang berkunjung ke wilayah Ujung Kulon yang positif COVID-19.

“Tentunya kami sangat mendukung, karena ini sebagai pencegahan COVID-19,” tutupnya.

Baca Juga: Gejala yang Dialami Irfan Hakim Sebelum Dinyatakan Positif Covid-19

Load More