Scroll untuk membaca artikel
Yazir Farouk | Herwanto
Rabu, 06 Januari 2021 | 17:10 WIB
Catherine Wilson [Suara.com/Revi C Rantung]

SuaraBanten.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut artis Catherine Wilson alias Keket dengan hukuman 8 bulan rehabilitasi dalam kasus narkoba. 

Dalam tuntutan tersebut, JPU tak lagi memakai pasal untuk pengedar narkoba, yakni pasal 114 UU narkotika, seperti dalam dakwaannya. Keket cuma dijerat pasal 127.

Karenanya, kuasa hukum Keket, Verna Warhono, dalam pleodoi nanti tak perlu repot mendalilkan kalau kliennya cuma pemakai.

"Tuntutan pasal yang dipakai oleh jaksa 127 sudah jelas unsur-unsurnya terpenuhi, karena dia (Keket) tergolong hanya sebagai pemakai," kata Verna ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (6/1/2021).

Baca Juga: Bukan Dituntut Hukuman Bui, Catherine Wilson Bersyukur

Dalam pleidoi nanti, kuasa hukum Keket hanya memohon pada majelis hakim agar mengurangi masa rehabilitasi.

Catherine Wilson hendak dibawa ke Rutan Cilodong dari Kejaksaan Negeri Depok [Suara.com/Herwanto]

"Kami nggak perlu bantah tapi saya memohon kepada majelis hakim untuk mengurangi masa rehab atau putusannya," kata Verna.

Untuk tempat rehabilitasi, Verna Wahono menyerahkan sepenuhnya pada majelis hakim. Tapi yang dia tahu, BNN merekomendasikan rehabilitasi bagi pengguna narkoba di RSKO Cibubur dan LIDO.

"Jadi kami cuma ngikutin perintah hakim rehab di tempat mana," ujar dia.

Catherine Wilson ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Depok pada 17 Juli 2020.

Baca Juga: Saksi Ahli Tak Datang, Catherine Wilson Merasa Dirugikan

Dari penangkapan itu, polisi menemukan dua paket sabu yang tersimpan di plastik kecil. Satu bungkus seberat 0,66 gram, sedangkan satu lagi lebih dari 1 gram.

Load More