Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Rabu, 06 Januari 2021 | 13:25 WIB
Wali Kota Serang Syafrudin ditemui di Gedung PKPRI Kota Serang, Rabu(23/12/2020). [Suara.com/Feby Sahri Purnama]

Ia pun tak melarang ASN untuk terlibat atau masuk organisasi asal legal dan diakui oleh pemerintah.

“Yang boleh-boleh ya boleh. Tapi kalau yang terlarang tidak boleh namanya juga organisasi terlarang. Beda ya kalau organisasi tanpa bentuk ya OTBI,” ucapnya.

Load More