SuaraBanten.id - Agar bisa berkendaraan di jalan raya, tentunya dibutuhkan Surat Izin Mengemudi atau SIM. Inilah syarat hukum atau legal yang wajib dipenuhi. Tentunya saja peruntukannya juga spesifik atau berbeda-beda. Semisal SIM C apakah berlaku untuk sepeda motor jenis skuter matik atau skutik 250cc?
Nah, di Indonesia berlaku 12 jenis yang memiliki peruntukan berbeda. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, penggolongan SIM sendiri terbagi menjadi dua, yaitu perorangan dan umum.
Perbedaannya, untuk SIM umum tidak ada SIM C (sepeda motor) dan SIM D (penyandang disibilitas). Sedangkan SIM perorangan, seperti tertulis dalam Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, terbagi menjadi 5 jenis, yakni SIM A, SIM B I, SIM B II, SIM C, dan SIM D.
Dari 5 jenis tadi dibedakan lagi berdasarkan penggolongan masing-masing SIM, dan ditambah SIM Internasional, maka total ada 12 jenis SIM yang berlaku di Tanah Air.
Mengutip mobil88, berikut jenis-jenis SIM umum dan perorangan yang berlaku di Indonesia. Yaitu:
SIM A
- SIM A adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan bermotor berupa mobil penumpang maupun barang yang dimiliki secara perorangan dengan jumlah berat tidak lebih dari 3.500 kg. SIM A ini biasanya digunakan untuk mengemudikan mobil pribadi.
- SIM A Umum adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan bermotor seperti di atas, hanya peruntukannya berupa mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat tidak melebihi 3.500 kg. Misalnya mengemudikan angkutan umum atau taksi maka butuh SIM A Umum ini.
SIM B1
- Surat izin mengemudi jenis B1 adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan berupa mobil penumpang atau barang milik perseorangan dengan jumlah berat melebihi 3.500 kg. Contoh kendaraan bermotor yang dapat menggunakan SIM B1 ini yaitu bus pribadi. Tapi sangat jarang di Indonesia ada bus pribadi yang dipakai untuk berkendara sehari-hari.
SIM B1 umum
Baca Juga: Suzuki Buka Suara Soal Peluang Skutik Bongsor di Indonesia
- Surat izin mengemudi jenis B1 Umum adalah surat untuk mengendarai kendaraan berupa mobil penumpang maupun barang milik umum dengan jumlah berat melebihi 3.500 kg. Seperti misalnya pengemudi bus umum atau truk. Untuk mengemudikan bus umum atau truk kamu perlu SIM B1 umum.
SIM B2
- SIM jenis B2 ini sudah termasuk surat izin untuk menyetir kendaraan penarik, kendaraan alat berat, dan kendaraan bermotor dengan menarik kereta gandengan atau tempelan milik pribadi. Berat kereta tempelan atau gandengan yang diperbolehkan dalam SIM jenis ini adalah lebih dari 1.000 kg.
SIM B2 Umum
- SIM jenis B2 Umum merupakan surat izin untuk menyetir kendaraan penarik, kendaraan alat berat, dan kendaraan bermotor yang menarik kereta gandengan atau tempelan milik umum. Berat kereta tempelan atau gandengan yang diperbolehkan dalam SIM jenis ini adalah lebih dari 1.000 kg.
SIM C
- SIM C adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan berupa sepeda motor berkapasitas kurang dari 250 cc. SIM jenis inilah yang biasanya paling sering kita miliki selain SIM A.
SIM C1
- Sedangkan SIM C1 adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan sepeda motor berkapasitas 250–500cc. Untuk pengguna skuter matik atau skutik, dibutuhkan SIM ini, bukan SIM C biasa.
SIM C2
- SIM C2 adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan sepeda motor berkapasitas lebih dari 500cc. Misalnya mengendarai motor-motor besar seperti Harley-Davidson dan sejenisnya yang kapasitas mesinnya di atas 500cc.
SIM D
Berita Terkait
-
Biaya Biometrik Rp3 Ribu Sekali Pengambilan Data Registrasi SIM, Siapa yang Tanggung?
-
Biaya Akses Data Biometrik di Dukcapil Naik 3 Kali Lipat, ATSI Keberatan
-
Registrasi SIM Card Pakai Biometrik, Nasib Pengguna HP Jadul Dipertanyakan
-
4 Rekomendasi Tablet Dukung SIM Card Paling Worth It di 2026, Harga Terjangkau Mulai Rp 1 Jutaan
-
4 Tablet dengan Slot SIM Card Termurah Februari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Puluhan Ribu Peserta BPJS PBI di Tangerang Dinonaktifkan, DPRD: Pemkot Harus Hadir
-
Banten Kembangkan Pariwisata Olahraga, Infrastruktur Jadi Tantangan Utama
-
Anggota Komisi VII DPR RI Minta Kota Mandiri Integrasikan Pariwisata dengan UMKM Lokal
-
Cari Liburan Anti Bosan di Banten? 4 Rekomendasi Destinasi di Cilegon - Serang, Pas Buat Keluarga
-
Siap Kawal Program Prabowo, Fraksi Gerindra Cilegon Diminta Kritis Berbasis Data