Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Rabu, 30 Desember 2020 | 13:03 WIB
Ilustrasi massa FPI [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

"Secara sah tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas organisasinya," demikian penggalan tulisan yang ada di surat tersebut seperti dikutip Suara.com, Kamis (24/12/2020).

Guna menguji kebenaran surat telegram tersebut, Suara.com mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Argo belum membenarkan terkait surat telegram yang beredar luas tersebut.

Load More