SuaraBanten.id - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kapolri telah mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Isi dari maklumat bernomor Mak/4/XII/2020 yang ditandatangani Jenderal Idham Azis itu terdapat empat poin terkait untuk tidak menggelar kegiatan mengundang kerumunan.
Empat poin itu, yakni perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai, dan karnaval, hingga pesta penyalaan kembang api.
Menanggapi maklumat itu, Kepala SatpolPP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Sentosa memastikan bakal merazia pedagang petasan dan kembang api jelang malam pergantian tahun.
Baca Juga: Lengkapi Malam Tahun Baru dengan Daging BBQ, Ini Resepnya!
Menurutnya, para pedagang yang kedapatan berjualan petasan dan kembang api akan ditertibkan sesuai maklumat dari Kapolri.
"Kami bersama TNI/Polri akan menertibkan para pedagang kembang api dan merecon baik grosir maupun eceran d jalanan," ujar Bambang kepada Suara.com, Minggu (27/12/2020).
Bambang mengaku, sudah memerintahkan bawahannya petugas SatpolPP setingkat kecamatan untuk merazia pedagang petasan dan kembang api di masing-masing wilayahnya.
"Jadi kita bagi tugas dengan SatpolPP di kecamatan. Mereka juga akan razia hal tersebut. Yang kita lakukan ini untuk pencegahan," sebutnya.
Selain itu, dia juga meminta kepada masyarakat Kabupaten Tangerang untuk merayakan malam pergantian tahun di rumah saja.
Baca Juga: Cegah COVID-19, Jasamarga Tutup Rest Area Tol Japek KM 52B Arah Jakarta
"Seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang, merayakan malam tahun baru di rumah masing bersama keluarga saja," tandasnya.
Berdasarkan pantauan Suara.com, H-4 jelang malam pergantian tahun atau Minggu (27/12), tampak masih banyak pedagang petasan dan kembang api di wilayah Kabupaten Tangerang.
Seperti salah satunya di lokasi Pasar Cisoka, Kecamatan Cisoka. Terdapat para pedagang berbagai ragam jenis petasan, mulai dari petasan korek, petasan banting, petasan "kentut" hingga kembang api.
Para pedagang tersebut menjajakan dagangannya itu tanpa mengetahui adanya larangan menjual petasan dan kembang api.
"Saya biasa jualan ini (petasan) setiap tahun. Dan enggak tahu kalau ada larangan. Lagipula, cukup banyak pembelinya, yang lebih banyak pada beli kembang api," ujar salah seorang pedagang tersebut kepada Suara.com.
Pedagang petasan di wilayah itu menjual dagangannya relatif lebih murah. Untuk kembang api dengan ukuran sedang dijual seharga Rp 5 ribu mendapat dua buah.
"Kalau jual mahal-mahal takut enggak laku juga. Saya ambil untungnya jadi cuma sedikit saja," paparnya.
Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution
Berita Terkait
-
Tanahnya Diserobot dan Dijadikan Tersangka, Lansia di Teluknaga Mencari Keadilan di Mabes Polri
-
Jadwal SPMB Banten 2025 Jenjang SD, SMP, dan SMK/SMA: Ada Syarat Terbaru
-
Bareskrim Klaim Masih Tunggu Hasil Audit KKP, Kasus Pagar Laut Kades Kohod Mandek?
-
Kawasan Industri Karya Indah Diresmikan, Mampu Tampung Ribuan Tenaga Kerja Baru
-
BRI Liga 1: Bojan Hodak Sanjung Lapis Kedua Persita Tangerang saat Imbangi Persib Bandung
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 7 Rekomendasi Mobil Jepang Bekas Tahun Muda Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Dipakai Harian
- 5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas di Bawah Rp50 Juta, Performa Masih Tangguh
- 5 Rekomendasi Motor Cruiser Murah Terbaik Mirip Harley-Davidson, Harga Mulai Rp30 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Harga Rp50 Jutaan: Bodi Terawat, Performa Oke
Pilihan
-
Setelah BMW, Kini Kaesang Muncul dari Balik Pintu Mobil Listrik Hyptec HT
-
8 Rekomendasi Printer Termurah dan Terbaik untuk Mahasiswa, Harga di Bawah Rp1 Juta
-
Pesawat Air India Boeing 787 Jatuh Setelah Lepas Landas di Ahmedabad, Bawa 242 Penumpang
-
Sebut Ada Kejanggalan, Rismon Sianipar Bakal Cek Lokasi KKN Jokowi di Boyolali
-
5 City Car Bekas Tangguh untuk Wanita, Bensin Irit dan Harga Mulai Rp 30 Juta!
Terkini
-
Tersangka Kasus Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Bertambah 2 Orang
-
Kuasa Hukum Buka Suara Soal Video Anggota Dewan Cilegon Tabrak Buruh, Sebut Ada Kesalahpahaman
-
Viral Hikmatullah Anggota DPRD Cilegon Tabrak Buruh yang Tengah Demo PT Bungasari
-
Tarbuai Rayuan Pria di Aplikasi Kencan, Motor Perempuan Asal Pamarayan Raib
-
Modus Buang 'Aura Kotor' Dukun Cabul di Serang Gagahi Korban di Cipocok Jaya