SuaraBanten.id - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kapolri telah mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Isi dari maklumat bernomor Mak/4/XII/2020 yang ditandatangani Jenderal Idham Azis itu terdapat empat poin terkait untuk tidak menggelar kegiatan mengundang kerumunan.
Empat poin itu, yakni perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai, dan karnaval, hingga pesta penyalaan kembang api.
Menanggapi maklumat itu, Kepala SatpolPP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Sentosa memastikan bakal merazia pedagang petasan dan kembang api jelang malam pergantian tahun.
Menurutnya, para pedagang yang kedapatan berjualan petasan dan kembang api akan ditertibkan sesuai maklumat dari Kapolri.
"Kami bersama TNI/Polri akan menertibkan para pedagang kembang api dan merecon baik grosir maupun eceran d jalanan," ujar Bambang kepada Suara.com, Minggu (27/12/2020).
Bambang mengaku, sudah memerintahkan bawahannya petugas SatpolPP setingkat kecamatan untuk merazia pedagang petasan dan kembang api di masing-masing wilayahnya.
"Jadi kita bagi tugas dengan SatpolPP di kecamatan. Mereka juga akan razia hal tersebut. Yang kita lakukan ini untuk pencegahan," sebutnya.
Selain itu, dia juga meminta kepada masyarakat Kabupaten Tangerang untuk merayakan malam pergantian tahun di rumah saja.
Baca Juga: Lengkapi Malam Tahun Baru dengan Daging BBQ, Ini Resepnya!
"Seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang, merayakan malam tahun baru di rumah masing bersama keluarga saja," tandasnya.
Berdasarkan pantauan Suara.com, H-4 jelang malam pergantian tahun atau Minggu (27/12), tampak masih banyak pedagang petasan dan kembang api di wilayah Kabupaten Tangerang.
Seperti salah satunya di lokasi Pasar Cisoka, Kecamatan Cisoka. Terdapat para pedagang berbagai ragam jenis petasan, mulai dari petasan korek, petasan banting, petasan "kentut" hingga kembang api.
Para pedagang tersebut menjajakan dagangannya itu tanpa mengetahui adanya larangan menjual petasan dan kembang api.
"Saya biasa jualan ini (petasan) setiap tahun. Dan enggak tahu kalau ada larangan. Lagipula, cukup banyak pembelinya, yang lebih banyak pada beli kembang api," ujar salah seorang pedagang tersebut kepada Suara.com.
Pedagang petasan di wilayah itu menjual dagangannya relatif lebih murah. Untuk kembang api dengan ukuran sedang dijual seharga Rp 5 ribu mendapat dua buah.
"Kalau jual mahal-mahal takut enggak laku juga. Saya ambil untungnya jadi cuma sedikit saja," paparnya.
Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution
Berita Terkait
-
Wow! Lele Raksasa Jadi Rebutan di Lomba HUT RI ke-80 Kota Tangerang
-
Prediksi Susunan Pemain Persita vs Persebaya: Duel Pemain Asing Jadi Kunci
-
Nekat! Jelang Persita vs Persebaya, Sejumlah Bonek Sudah Tiba di Tangerang
-
BRI Super League: Jamu Persebaya, Persita Tangerang Usung Misi Bangkit!
-
Pelatih Brasil Ingatkan Persija Jakarta Jangan Terlena Kemenangan Besar Kontra Persita
Terpopuler
- Shin Tae-yong: Jay Idzes Menolak
- Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Dulu Dihujat karena Biaya Persalinan Dibantu Raffi Ahmad, Rupanya Mpok Alpa Punya Cerita Memilukan
- Anak Muda Merapat! Ini 4 Mobil Bekas Keren Rp30 Jutaan yang Siap Diajak Keliling Pulau Jawa
Pilihan
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
-
Cerita Awal Alexander Isak, Zlatan Baru yang Terasingkan di Newcastle United
-
Di Balik Gemerlap Kemerdekaan: Veteran Ini Ungkap Realita Pahit Kehidupan Pejuang yang Terlupakan
-
Daftar 5 HP Android Punya Kamera Setara iPhone, Harga Jauh Lebih Murah
Terkini
-
BRI Consumer Expo 2025 Bandung, Tawarkan Promo KPR Bunga Ringan Mulai 2,40%
-
HUT ke-80 RI, BRI Hadirkan 8 Langkah Nyata untuk Indonesia Berdaulat dan Sejahtera
-
Sentuhan BRI, Gulalibooks Tembus Pasar Literasi Anak ke Malaysia dan Singapura
-
Maut di Ladang Baduy: 7 Warga Tewas Digigit Ular, Serum Anti Bisa Jadi Barang Langka
-
Istri Bos Pabrik Narkoba Serang Minta Ampun ke Presiden Prabowo Meski Vonis Belum Final