SuaraBanten.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten menyoroti saksi pasangan calon (Paslon) kepala daerah di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tidak bisa memastikan bebas COVID-19 pada pemungutan suara 9 Desember 2020 lalu. Penyebabnya, ketiadaan aturan tentang saksi di TPS wajib melakukan rapid test atau swab.
Dikutip dari Bantennews, mitra SuaraBanten.id, Komisioner Bawaslu Banten Kordiv Pengawasan, Nuryati Solapari menilai meski terjadi kekosongan hukum, para paslon juga harus memiliki tanggungjawab moral. Salah satunya secara sadar meminta saksi-saksi yang akan ditempatkan di TPS untuk mengikuti rapid test ataupun swab.
Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 tahun 2020 hanya mengatur ketentuan penyelenggara pemilu untuk melakukan tes deteksi COVID-19. Dan tak mengatur kewajiban yang sama untuk pada saksi paslon di TPS.
"Tidak menyebutkan salah satu klausul pun yang menyatakan saksi paslon itu harus menyerahkan hasil rapid test," kata Nuryati usai acara media meeting sinergitas informasi publik terkait pengawasan pemilihan di Hotel Le Dian, Kota Serang, Selasa (15/12/2020).
Nuryati mengatakan, seharusnya TPS bisa dijadikan tempat yang steril dari COVID-19. Akan tetapi terkendala lantaran saksi TPS melakukan hal yang sama dengan penyelanggara pemilu. Pihaknya sendiri tak bisa berbuat banyak karena Bawaslu hanya bisa mengawasi apa yang diatur dalam sebuah ketentuan.
"Harusnya TPS itu tempat yang steril dari COVID-19. Bagaimana bisa memastikan steril, seluruh yang hadir di TPS harus menyatakan hasil tersebut (pemeriksaan bebas dari COVID-19, red). Karena ini tidak tercantum dalam klausul PKPU maka tidak ada kewajiban Bawaslu mengawasi hal tersebut," tukasnya.
Menurutnya, ketiadaan ketentuan saksi paslon di TPS untuk melakukan deteksi COVID-19 merupakan kekosongan hukum. Nuryati tak ingin berspekulasi mengapa hal itu bisa tejadi, apakah faktor kelalaian atau hal lainnya.
"Kami tersadar menjelang pemungutan suara. Kami dari pengawas melakukan hal ini. Bagaimana posisi pengawas pemilihan di empat kabupaten/kota yang 10 orang (positif COVID-19) terdapat di Kabupaten Serang. Tes swab dua hari sebelum pemungutan suara sehingga posisinya digantikan oleh pengawas di tingkat desa," ujarnya.
Dengan posisi pemungutan suara telah usai, saat ini pihaknya mengharapkan adanya kesadaran dari Paslon. Bukan lagi dari melihat sisi regulasi tapi tanggung jawab moral dalam konteks penegakan disiplin COVID-19.
Baca Juga: Vaksin COVID-19 Tiba di Indonesia, Masyarakat Diminta Tidak Terlalu Euforia
"Keselamatan adalah hukum tertinggi dengan Pilkada serentak 2020 di tengah pandemi maka prinsip itu harus dijunjung. Masing-masing harus menjaga itu," lanjutnya.
Jumlah saksi TPS sendiri, setiap paslon menugaskan dua orang per TPS namun yang hadir hanya satu orang. Masing-masing paslon sendiri mewajibkan harus ada saksi di TPS.
Seperti diketahui, terdapat 11 paslon di empat Pilkada kabupaten/kota di Banten. Sementara jumlah pemilik hak pilih pada daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 3.310.563 jiwa. Tiga jutaan lebih pemilih tersebut tersebar di 79 Kecamatan, 762 Desa dan 9.055 TPS.
"Kita bisa bayangkan saksi di masing-masing paslon. Jadi ini menurut saya perlu diketuk hatinya dari paslon," tegas Nuryati.
Dalam kesempatan itu, Nuryati juga merilis rekapitulasi penanganan pelanggaran pilkada serentak 2020. Hingga kemarin, Bawaslu Banten mencatat terdapat 141 temuan dan pelaporan dugaan pelanggaran.
Rinciannya, yang ditangani Bawaslu Banten 4, Bawaslu Kota Cilegon 22 pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Serang 43 pelanggaran. Kemudian Bawaslu Kota Tangerang Selatan 51 pelanggaran dan Bawaslu Kabupaten Pandeglang 21 pelanggaran.
Berita Terkait
-
Jerinx SID Kembali Singgung Konspirasi COVID-19, Ungkit Aksi Demo Tolak Rapid Tes Tahun 2020
-
Epstein Files Singgung Simulasi Pandemi Sebelum COVID-19, Nama Bill Gates Terseret
-
Merasa Tervalidasi oleh Epstein Files, Jerinx SID: Kini Kebenaran Makin Menyala
-
Epstein Files Singgung Bill Gates dan 'Proyek Pandemi' Sebelum Wabah COVID-19
-
Waspada Gejala Superflu di Indonesia, Benarkah Lebih Berbahaya dari COVID-19?
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
Pasutri di Banten Ditangkap! Jual Remaja Lewat MiChat dengan Modus Janji Kerja Restoran
-
Prabowo Larang Keras ASN Cilegon Mudik Pakai Mobil Dinas: Itu Aset Negara, Bukan Milik Keluarga
-
Kejari Telusuri Dugaan Korupsi Pengadaan Mamin Reses di DPRD Cilegon
-
Mudik 2026: Pelabuhan Ciwandan Siap Tampung 5.000 Motor, Lengkap dengan Area UMKM
-
Pamflet Orang Hilang Bergambar Bupati Lebak Beredar, Aliansi Mahasiswa Ungkap Alasannya