Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Selasa, 15 Desember 2020 | 14:24 WIB
ILUSTRASI malam perayaan tahun baru. (Envato)

SuaraBanten.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melarang keras kepada seluruh masyarakat untuk menggelar pesta pada malam pergantian tahun 2020-2021 .

Tidak hanya itu, keras juga dilayangkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak keluar kota, baik ke pantai atau ke tempat rekreasi. 

"Sudah dikeluarkan edaran himbauan untuk warga tidak boleh keluar rumah dan mengadakan perayaan tahun baru. Kali ini kita tegas, akan menindak warga yang membandel," ungkap Jubir Covid-19 Kota Serang, Hari Pamungkas yang juga menjabat sebagai Kepala Diskominfo, Selasa(15/12/2020).

Hari juga menjelaskan, meski tidak dijelaskan sanksi yang diberikan. Tetapi, para petugas dari Satpol PP akan disiagakan untuk membubarkan aktivitas masyarakat di malam tahun baru.

Baca Juga: AstraZeneca Batal Libatkan Anak-anak Dalam Uji Klinis Vaksin Covid-19

"Memang kita tidak ada sanksi, tapi kita sudah siagakan personil petugas untuk membubarkan masyarakat yang melakukan pesta tahun baru," jelasnya.

Ia melanjutkan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang juga sudah mengeluarkan surat pelarangan cuti untuk semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Keluar kota juga tidak boleh. Dalam hal ini Pak Walikota Serang sangatlah tegas. Bahkan akan terus memantau dengan mengerahkan Satpol PP Kota Serang, agar tidak ada masyarakat yang mengadakan pesta tahun baru," tegasnya.

Berdasarkan informasi dari gugus tugas covid-19 Pemkot Serang, surat himbauan kepada masyarakat dan pelarangan cuti kepada ASN sudah dikeluarkan sejak dua hari lalu. Surat tersebut berlaku hingga akhir bulan Desember 2020.

Kontributor : Feby Sahri Purnama

Baca Juga: Ketua IDI Sebut Pre-Order Vaksin Covid-19 Berbayar Hal yang Positif, Tetapi

Load More