SuaraBanten.id - Pelaku pencabulan bernisial EM (43) berhasil diringkus polisi dengan tuduhan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, DS (17).
Mirisnya, perbuatan pelaku menyebabkan korban dua kali hamil lalu melahirkan, kini bayinya berusia dua tahun.
Pelaku memaksa putrinya sendiri itu untuk berbuat layaknya suami istri pertama terjadi pada 2018 di rumah mereka di salah satu perumahan di Kecamatan III, Banyuasin, Sumatera Selatan. Korban diancam akan dibunuh jika tidak menuruti pelaku.
Korban lantas hamil, bukannya bertaubat, pelaku kembali merudapaksa putrinya sendiri setelah beberapa bulan melahirkan anak hasil hubungannya, dengan modus yang sama. Korban kemudian kembali hamil untuk kedua kali dengan usia kandungan tujuh bulan.
Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP Ikang Adi Putra mengungkapkan, tersangka EM ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan hanya beberapa jam usai penyidik menerima laporan.
"Benar, tersangka sudah ditangkap siang tadi, hanya beberapa jam usai dilaporkan korban," ungkap Ikang, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Pada kehamilan kedua putrinya, pelaku bahkan berkali-kali melakukan kekerasan dengan tujuan agar janin yang dikandung mengalami keguguran. Tersangka juga kerap mengurut perut korban dengan tujuan serupa.
"Tersangka mengurut dan menganiaya korban tujuannya menggugurkan kandungan, tapi gagal," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (3) dan Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahum 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Kuasa Hukum Hanny Layantara Nilai Ada Kejanggalan dalam Kasus Kliennya
"Kami kenakan pasal maksimal karena perbuatan tersangka dinilai bejat dan terus berulang," tegas Ikang.
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Hanny Layantara Nilai Ada Kejanggalan dalam Kasus Kliennya
-
Hukuman Reynhard Sinaga Diperberat, Total Korban Capai 206 Orang
-
Bawa Kabur dan Cabuli Pacar Berumur 15 Tahun, Ateng Ditangkap Polisi
-
Ditipu Lewat WhatsApp, Gadis 12 Tahun Diperkosa 10 Pria
-
Gadis 12 Tahun Diperkosa Bergantian 10 Lelaki, di Antaranya Anak-anak
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Pencari Kerja Jangan Takut Lapor! Andra Soni Bersih-bersih Praktik Pungli Rekrutmen di Banten
-
Gelombang Tinggi hingga 2,5 Meter, BMKG Minta Warga Pesisir Selat Sunda dan Lebak Berhati-hati
-
Nestapa Taman Mangu Indah: Tiap Hujan Teror Banjir, Puluhan Warga Ramai-Ramai Jual Rumah
-
Bawa Mobil Pakai Infus, Kepala DPMPTSP Pandeglang Tabrak Kerumunan Siswa SD: 1 Meninggal, 1 Kritis
-
Tok! Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku 1 Mei31 Desember 2026