SuaraBanten.id - Tim pemenangan pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Ratu Ati Marliati – Sokhidin melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada oleh paslon Helldy Agustian – Sanuji Pentamarta ke Bawaslu Kota Cilegon.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Bantenhits (jaringan Suara.com), mereka melaporkan terkait Kartu Cilegon Sejahtera (KCS) serta iming-iming uang Rp50 juta per TPS dengan bukti berupa rekaman video.
Kuasa Hukum Tim Pemenangan Ati-Sokhidin, Agus Surahmat menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan kartu KCS yang diedarkan tim pemenangan Helldy-Sanuji di Pemilihan Walikota Cilegon 2020.
Ia melanjutkan, akitivitas itu dianggap melanggar ketentuan pasal 73 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
“Ini aturan yang berbicara seperti itu,” katanya, Minggu (13/12/2020) kemarin.
Sementara, pada hari yang sama, lanjut Agus, pihaknya juga melaporkan persoalan Helldy yang berjanji akan memberikan uang Rp50 juta per TPS jika ia berhasil menang.
Iming-iming itu, klaim Agus, terjadi di Kelurahan Banjar Negara, Kecamatan Ciwandan pada 3 Desember 2020 dan terekam dalam sebuah video.
“Itu ada videonya, bisa kita buktikan, ini sudah viral. Kalau seperti ini dibiarkan, masyarakat diberikan harapan tidak benar. Biarlah memilih dengan hati nurani, jangan diiming-imingi,” tuturnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Siswandi membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menuturkan, pada Jumat (11/12) terdapat tiga laporan dugaan pelanggaran yang ditujukan kepada Helldy-Sanuji.
Baca Juga: Rekapitulasi Suara di Pali Selisih Tipis, Polisi Perketat Keamanan 3 Lokasi
Kemudian pada hari Sabtu (12/12) terdapat lima laporan yang diadukan oleh tim Paslon yang diusung oleh Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasional Demokrat (NasDem), dan Partai Kebangkita Bangsa (PKB) tersebut.
“Terkait (laporan dugaan) pelanggaran baru diterima, baru proses. Hari Jumat malam 3 dan Sabtu 5, masih kajian awal (selama) 2 hari,” kata Siswandi.
Berkaitan dengan laporan pada Minggu (13/12/2020), ia mengaku masih menunggu langkah staf Bawaslu yang bertugas menerima laporan tersebut.
Ia juga memastikan seluruh laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh pihaknya. Tahapan yang akan dilakukan yaitu kajian awal hingga diproses di internal Bawaslu sesuai mekanisme yang berlaku.
“Tahapannya kajian awal dua hari, satu hari dikembalikan jika tidak lengkap selama dua hari dan diregister dan diproses dalam Bawaslu selama tiga hari, jika tidak selesai ditambah dua hari,” ujar Siswandi.
Ia menyebut, jika pada perjalanan penanganan hasilnya memenuhi unsur pelanggaran pidana Pemilu, maka selama 14 hari akan ditangani di kepolisian, lima hari di Kejaksaan Negeri, dan tujuh hari di tingkat pengadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Tips Sewa Mobil Aman dan Terjangkau untuk Bepergian Jauh
-
Darurat Sampah, Warga Ciputat Bikin Ratusan Biopori Tampung Sampah Organik
-
Manuver Besar PAN Cilegon, Gandeng Politisi Senior hingga Gen Z, Bidik Target Tinggi di Pemilu 2029
-
Ulama Lebak Desak Andra Soni Tutup Tambang Galian C: Sudah Banyak Korban Jiwa
-
9 Tahun di Cilegon Tewas Ditusuk, Polisi Periksa 8 Saksi dan Sisir CCTV