Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Minggu, 13 Desember 2020 | 10:02 WIB
Habib Rizieq ditahan. [Suara.com/Alfian Winanto]

"Persiapan apa, enggak ada yang perlu dipersiapkan, ditanya kita jawab, selesai kan," katanya.

Setibanya di Polda Metro Jaya Rizieq menjalani tes cepat Covid-19 dengan metode usap antigen dan mendapatkan hasil nonreaktif sehingga pemeriksaan pun dilangsungkan.

Polisi, pada Kamis (10/12/2020), menetapkan Rizieq bersama lima orang lainnya sebagai tersangka karena menggelar acara yang menyebabkan kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 14 November lalu.

Ketika itu, seperti diwartakan sebelumnya, di kediaman Rizieq digelar acara Maulid dan pernikahan puterinya. Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan 216 KUHP tentang Upaya Melawan Petugas.

Baca Juga: Diperiksa Lebih dari 11 Jam, FPI Belum Terima Surat Penahanan Habib Rizieq

Sementara kelima orang lainnya dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kelimanya rata-rata terlibat sebagai panitia acara Maulid yang digelar di kediaman Habib Rizieq.

Kelima orang itu adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Ketua FPI Ahmad Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).

Load More