Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 01 Desember 2020 | 16:12 WIB
Ilustrasi mobil ambulans membawa pasien positif Covid-19. [ANTARA/Rivan Awal Lingga]

SuaraBanten.id - Satgas Covid-19 Kota Serang menyatakan dua pegawai kantor Pengadilan Agaman Serang positif Covid-19.

Akibatnya kantor Pengadilan Agama Serang ditutup sementara selama beberapa hari ke depan.

Ketua Pengadilan Agama Serang, Elvin Naila mengatakan, penutupan area pengadilan agama dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19.

Di samping itu, sambil menunggu hasil swab test seluruh pegawai Pengadilan Agama Serang yang dilakukan oleh RSUD Banten.

Baca Juga: Tak Tanggung-Tanggung, Semalam Maling Gasak 2 Motor Warga Safira Serang

"Untuk menjaga kemaslahatan dan kesehatan baik karyawan dan pencari keadilan maka sejak Jumat kami lakukan pembatasan," ujarnya dikutip dari Banten Hits—jaringan Suara.com—Selasa (1/12/2020).

Saat ini, pihaknya telah melakukan upaya tracing dan tracking bagi para karyawan dan di sekitar area pengadilan dengan menyemprotkan disenfektan.

Untuk pelayanan keadilan bagi masyarakat yang berkasnya sudah masuk, Elvin memastikan proses akan tetap berjalan dengan menggunakan metode online.

"Untuk pendaftaran perkara sampai nomor urut 25, kami akan lakukan PTSP online. Dan apabila ada yang ingin mengambil akta cerai sudah bisa di booking," terangnya.

Kendati demikian, ia meminta kepada para masyarakat untuk membantu support dan mendoakan agar pihaknya tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat sekalipun sedang ditutup sementara waktu.

Baca Juga: Jelang Pilkada 2020, Kabupaten Serang Masuk Zona Merah COVID-19

Elvin menambahkan, untuk menjaga kebugaran dan pencegahan baik secara internal kepegawaian di Pengadilan Agama, telah memberikan minuman dan multivitamin untuk para pegawai.

"Sebagai pencegahan internal, kami sejak dua bulan memberikan minuman jahe bandrek setiap hari Jumat kepada pegawai," tutupnya.

Load More