SuaraBanten.id - Satgas Covid-19 Kota Serang menyatakan dua pegawai kantor Pengadilan Agaman Serang positif Covid-19.
Akibatnya kantor Pengadilan Agama Serang ditutup sementara selama beberapa hari ke depan.
Ketua Pengadilan Agama Serang, Elvin Naila mengatakan, penutupan area pengadilan agama dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19.
Di samping itu, sambil menunggu hasil swab test seluruh pegawai Pengadilan Agama Serang yang dilakukan oleh RSUD Banten.
"Untuk menjaga kemaslahatan dan kesehatan baik karyawan dan pencari keadilan maka sejak Jumat kami lakukan pembatasan," ujarnya dikutip dari Banten Hits—jaringan Suara.com—Selasa (1/12/2020).
Saat ini, pihaknya telah melakukan upaya tracing dan tracking bagi para karyawan dan di sekitar area pengadilan dengan menyemprotkan disenfektan.
Untuk pelayanan keadilan bagi masyarakat yang berkasnya sudah masuk, Elvin memastikan proses akan tetap berjalan dengan menggunakan metode online.
"Untuk pendaftaran perkara sampai nomor urut 25, kami akan lakukan PTSP online. Dan apabila ada yang ingin mengambil akta cerai sudah bisa di booking," terangnya.
Kendati demikian, ia meminta kepada para masyarakat untuk membantu support dan mendoakan agar pihaknya tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat sekalipun sedang ditutup sementara waktu.
Baca Juga: Tak Tanggung-Tanggung, Semalam Maling Gasak 2 Motor Warga Safira Serang
Elvin menambahkan, untuk menjaga kebugaran dan pencegahan baik secara internal kepegawaian di Pengadilan Agama, telah memberikan minuman dan multivitamin untuk para pegawai.
"Sebagai pencegahan internal, kami sejak dua bulan memberikan minuman jahe bandrek setiap hari Jumat kepada pegawai," tutupnya.
Berita Terkait
-
Geger Mamberamo! Polisi Diserang Massa Pakai Parang dan Linggis, Tokoh Masyarakat Jadi Dalang?
-
Papua Memanas! Mapolres Mamberamo Raya Diserang Massa, Banyak Polisi jadi Korban, Apa Pemicunya?
-
Proyek Tol Serang-Panimbang Ditargetkan Rampung 2027
-
Radiasi Cs-137 di Cikande Berhasil Dinetralisir
-
Cikande Ditetapkan Sebagai Daerah Terpapar Radiasi
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
Terkini
-
Aktor di Balik Kasus Penipuan Tangerang Diringkus di Kampung Halaman, Sempat Lolos dari Hukuman
-
Desa BRILiaN Jadi Pilar Transformasi Ekonomi Lokal, Wujud Komitmen BRI Bangun dari Desa
-
Waspada! Ancaman TBC Mengintai, Banten Puncaki Daftar Penemuan Kasus Tertinggi
-
Korban Bullying Kritis Dipukul Kursi Sekolah, KPAI Desak Kasus di SMPN 19 Tangsel Wajib Diproses
-
Waspada! KPAI Ungkap Perundungan Anak Kini Di Luar Kendali dan Lebih Berbahaya