SuaraBanten.id - Petinggi FPI ditangkap polisi karena pajang foto Megawati gendong Jokowi. Foto Megawati Soekarnoputri gendong Presiden Jokowi ini adalah hasil editan.
Petinggi FPI ditangkap polisi itu merupakan Ketua FPI Kecamatan Galang Welly Putra. Welly ditangkap polisi.
Wellyditangkap diduga mengunggah foto hasil editan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri menggendong Presiden Joko Widodo.
Foto itu bahkan dijadikan sebagai profil di akun Facebook pribadinya. Kekinian Welly disebut ditetapkan tersangka.
"Udah," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, ketika dikonfirmasi.
Dilihat SuaraSumut.id, Jumat (27/11/2020), Welly terlihat menggunakan kemeja biru dan peci putih di kantor polisi.
Welly terlihat berdiri di dalam ruangan dengan kedua tangan diborgol. Dalam ruangan terlihat beberapa printer, meja dan lemari.
Welly yang diketahui bekerja sebagai security di PTPN II ini ditangkap di kediamannya, Rabu (25/11/2020) sore.
Penangkapan berawal dari penyelidikan personel Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sumut. Petugas menemukan akun Facebook yang melakukan profiling foto bermuatan penghinaan. Dari penyelidikan petugas melakukan penangkapan.
Baca Juga: Sungai Meluap, 3.222 Rumah di Tebing Tinggi Terendam Banjir
Dari video terlihat Welly terlihat di datangi petugas di rumahnya. Terlihat tiga pria berkemeja putih lengan panjang duduk dan seorang pria memakai kaos sambil membawa tas berdiri.
Dalam video terdengar suara orang membicarakan tentang borgol. Tak lama kemudian datang seorang wanita menyerahkan baju kepada Welly.
Ia lalu berganti pakaian dan keluar dari rumahnya mengenakan kemeja lengan panjang dan memakai peci. Dia dibawa petugas menuju mobil untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan.
"Pelaku terbukti memposting foto Megawati Soekarno Putri menggendong Presiden Joko Widodo melalui akun media sosial Facebook," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut MP Nainggolan, Kamis (26/11/2020).
Petugas menyita barang bukti tiga unit HP, KTP, dan borgol. Welly dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP jo Pasal 316 KUHP atau Pasal 207 KUHP.
Berita Terkait
-
Erick Thohir Tegaskan Kesiapan Sumut Jadi Tuan Rumah AFF U-19 2026
-
Kloter Pertama Haji 2026 Berangkat Serentak, Ribuan Jamaah Mulai Diterbangkan
-
Menyusuri Hidden Paradise Deli Serdang: Danau Linting dan Lau Mentar
-
BNI Pastikan Proses Pengembalian Dana Aek Nabara Sesuai Perkembangan Penyidikan
-
Tangis Amsal Sitepu Usai Divonis Bebas oleh Hakim
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
4 Rekomendasi Sepatu Lokal Harga Rp 300 Ribuan dengan Kualitas World Class
-
Tak Terima Ibunya Disebut 'Penyakitan', Pria di Pandeglang Cekik Kekasih hingga Tewas
-
Rekam Jejak 'Si Raja Licin' Agat: Mafia Timah yang Berkali-kali Lolos, Kini Kembali Diringkus
-
Menyentuh, Siswa Teluknaga Rayakan Hardiknas 2026 dengan Belajar Coding Lewat Minecraft
-
5 Rekomendasi Sepatu Lokal Kalcer 2026: Keren Gak Harus Mahal, Budget di Bawah 500 Ribu