SuaraBanten.id - Petinggi FPI ditangkap polisi karena pajang foto Megawati gendong Jokowi. Foto Megawati Soekarnoputri gendong Presiden Jokowi ini adalah hasil editan.
Petinggi FPI ditangkap polisi itu merupakan Ketua FPI Kecamatan Galang Welly Putra. Welly ditangkap polisi.
Wellyditangkap diduga mengunggah foto hasil editan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri menggendong Presiden Joko Widodo.
Foto itu bahkan dijadikan sebagai profil di akun Facebook pribadinya. Kekinian Welly disebut ditetapkan tersangka.
"Udah," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, ketika dikonfirmasi.
Dilihat SuaraSumut.id, Jumat (27/11/2020), Welly terlihat menggunakan kemeja biru dan peci putih di kantor polisi.
Welly terlihat berdiri di dalam ruangan dengan kedua tangan diborgol. Dalam ruangan terlihat beberapa printer, meja dan lemari.
Welly yang diketahui bekerja sebagai security di PTPN II ini ditangkap di kediamannya, Rabu (25/11/2020) sore.
Penangkapan berawal dari penyelidikan personel Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sumut. Petugas menemukan akun Facebook yang melakukan profiling foto bermuatan penghinaan. Dari penyelidikan petugas melakukan penangkapan.
Baca Juga: Sungai Meluap, 3.222 Rumah di Tebing Tinggi Terendam Banjir
Dari video terlihat Welly terlihat di datangi petugas di rumahnya. Terlihat tiga pria berkemeja putih lengan panjang duduk dan seorang pria memakai kaos sambil membawa tas berdiri.
Dalam video terdengar suara orang membicarakan tentang borgol. Tak lama kemudian datang seorang wanita menyerahkan baju kepada Welly.
Ia lalu berganti pakaian dan keluar dari rumahnya mengenakan kemeja lengan panjang dan memakai peci. Dia dibawa petugas menuju mobil untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan.
"Pelaku terbukti memposting foto Megawati Soekarno Putri menggendong Presiden Joko Widodo melalui akun media sosial Facebook," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut MP Nainggolan, Kamis (26/11/2020).
Petugas menyita barang bukti tiga unit HP, KTP, dan borgol. Welly dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP jo Pasal 316 KUHP atau Pasal 207 KUHP.
Berita Terkait
-
Kasus Sama Berulang, Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka karena Dianggap Aniaya Pelaku
-
Terpapar Radikalisme via Medsos, Dua Anak di Langkat Terlibat Kasus Terorisme
-
Kunjungi SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Pastikan Sekolah Rakyat Ramah Disabilitas
-
Sesuai Arahan Presiden, Gus Ipul Serahkan Santunan Ahli Waris Korban Banjir Deli Serdang
-
Wakasatgas PRR Pascabencana Dorong Akselerasi Pembangunan Huntara Tiga Kabupaten di Sumatera Utara
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
5 Poin Penting Kasus Pencemaran Asam Nitrat PT Vopak Terminal Merak yang Bikin Geger Cilegon
-
Sulis Jadi Simbol Perempuan Muslim Berdaya Fatayat NU
-
Sambangi Cilegon, Menteri Wihaji Beri Arahan ke Tim Penyalur MBG Ibu Hamil dan Menyusui
-
Peringkat Kredit Indonesia di Moodys Tetap Baa2, Alarm Bagi Kepercayaan Investor?
-
DPR RI Awasi Pengembangan Kawasan Wisata di Area Rencana Proyek Giant Sea Wall