Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Rabu, 25 November 2020 | 19:56 WIB
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengamankan pengemudi beserta mobil Mitsubishi Pajero Sport berplat nomor RI 1 yang menerabas masuk ke Mabes Polri di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). [Ist]

SuaraBanten.id - Kasatpawal Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Argo Wiyono, menceritakan kronologis mobil berplat RI 1 terabas gerbang Mabes Polri.

Mobil Mitsubishi Pajero Sport berplat nomor RI 1 itu menerobos masuk ke dalam Mabes Polri di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terjadi pada Rabu (25/11/2020) siang.

Pengemudi berikut penumpang dan mobil tersebut telah diamankan polisi.

Argo mengatakan, para pelaku mengatasnamakan diri dari organisasi masyarakat Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia atau KPORI.

Baca Juga: Terobos Gerbang Mabes Polri, Mobil Berplat RI 1 Berisi Anggota Ormas

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengamankan pengemudi beserta mobil Mitsubishi Pajero Sport berplat nomor RI 1 yang menerabas masuk ke Mabes Polri di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). [Ist]

Dalih mereka menerobos masuk ke Mabes Polri sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap kinerja pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Informasi awal bahwa tujuan pemilik memaksa masuk ke Mabes Polri adalah untuk menyampaikan aspirasi mengatasnamakan ormas KPORI yang menyatakan ketidakpuasan kinerja pemerintah dan Presiden RI," kata Argo kepada wartawan, Rabu (25/11/2020).

Menurut Argo, berdasar hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa mobil tersebut merupakan milik seseorang berinisial M yang beralamat tempat tinggal di Tanah Sareal, Bogor, Jawa Barat.

Kendaraan tersebut memiliki nomor polisi asli DD 577 PT.

"Pengemudi maupun pemilik kendaraan sedang dilakukan pendalaman di Subdit Gakkum untuk mengetahui modus operandinya," ujar Argo.

Baca Juga: Napoleon Seret Nama Kabareskrim dan Azis Syamsuddin, Polri: Tak Ada di BAP

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengamankan pengemudi beserta mobil Mitsubishi Pajero Sport berplat nomor RI 1 yang menerabas masuk ke Mabes Polri di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). [Ist]

Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 280 Juncto Pasal 68 Ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mereka diancam dengan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu lantaran menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu.

"Mobil sementara diamankan di Subdit Gakkum karena menggunakan identitas palsu," pungkasnya.

Load More