SuaraBanten.id - Seorang guru honorer di Kabupaten Pandeglang harus dilarikan ke Puskesmas Saketi setelah dibacok mantan suaminya. Usut punya usut, kasus itu bermula saat wanita berinisial YY (35) itu menolak diajak rujuk oleh mantan suaminya.
Peristiwa itu bermula saat pelaku, Bambang Purnama mendatangi pelaku di Kampung Margamukti, Desa Bojong, Kecamatan Bojong Pandeglang, Banten untuk mengajak rujuk. Namun korban menolak ajakan pelaku.
"Awal mulanya pelaku menghampiri korban yang sedang berada di dapur lalu dengan maksud untuk rujuk kembali, tetapi korban menolaknya," kata Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Muhammad Nandar saat dikonfirmasi, Senin (23/11/2020).
Akibat ajakannya ditolak, pelaku yang berprofesi sebagai PNS yang mengajar di salah satu SMA di Kecamatan Baros, Kabupaten Pandeglang gelap mata hingga tega membacok korban beberapa kali dengan sebilah golok hingga korban mengalami luka-luka.
Baca Juga: Niat Beri Pelajaran Istri Kedua Siksa Balitanya, Suami Terancam UU ITE
"Kemudian pelaku langsung membacokan sebilah golok yang dibawa pelaku beberapa kali kearah korban lalu mengenai bagian belakang kepala dan mengenai tangan kiri korban, sehingga korban mengalami luka-luka akibat bacokan senjata tajam jenis golok tersebut," jelas Nandar.
Atas insiden itu, korban dilarikan ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan intensif.
Nandar menyebut, modus pelaku melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya lantaran pelaku sakit hati karena permintaan rujukannya kerap di tolak.
"Pelaku merasa sakit hati dan dendam karena sering dimaki-maki oleh korban dan permintaan rujuknya ditolak oleh korban," katanya.
Sementara, kakak kandung korban Nani menerangkan, sebelum peristiwa tersebut pada malam harinya pelaku sempat bertemu. Namun keesokan harinya peristiwa nahas harus dialami adiknya.
Baca Juga: Biadab, Gegara Ingin Diperhatikan Suami, Istri Kedua Siksa Balitanya
Ia menuturkan, adiknya harus dirawat di Puskesmas Saketi setelah tangan dan kepalanya terkena bacokan. Akibat kejadian itu, Nani meminta agar pihak berwajib memberikan hukuman yang setimpal atas perbuatan mantan suami adiknya.
Berita Terkait
-
Bukan Cuma Pantai Carita, Ini 7 Alasan Pandeglang Jadi Destinasi Kuliner yang Tak Boleh Dilewatkan
-
Bukan Sekali, Dokter dan Istri Diduga Berulang Kali Aniaya ART, Polisi Dalami Motif Kejiwaan
-
Rekam Jejak Brigadir AK di Polri, Dipecat Usai Tewaskan Bayi 2 Bulan Hasil Hubungan Luar Nikah!
-
5 Kolam Renang di Pandeglang Paling Rekomended, Ini Fasilitas dan Harga Tiket Masuk
-
Disekap di Kamar Kos, Bocah di Penjaringan Jakut Babak Belur Dianiaya Pacar Ibunya
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Ratu Zakiyah-Najib Unggul Quick Count, Direktur Tim Pemenangan: Masyarakat Ingin Perubahan
-
PSU Kabupaten Serang: Andika-Nanang Kalah Telak di Kandang Ratu Zakiyah
-
Ratu Zakiyah-Najib Menang 76 Persen Hasil Real Count Tim Pemenangan
-
Bawaslu RI Dalami Keterkaitan 12 Orang Pelaku Politik Uang dengan Tim Kampanye di Serang
-
BRImo Tambahkan Fitur Dua Bahasa, Makin Mudah Digunakan