SuaraBanten.id - Sejumlah pihak menolak terkait rencana pembukaan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka. Mereka yang menolak diantaranya pehimpunan maupun serikat guru.
Terkait itu, anggota Komisi X DPR Andreas Hugo Pareira meminta Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) tak menjadi polemik.
Andreas mengatakan pembukaan sekolah atau tidak keputusannya adasekolah dan orang tua atau wali murid. Terlebih panduannya pun sudah dibuat sehingga ia meminta tidak perlu diributkan.
"Tidak perlu dipolemikan, ikuti saja panduan SKB empat menteri soal pelaksanaan pendidikan tatap muka. Dalam panduan SKB empat menteri tersebut toh keputusan pelaksanaan tatap muka atau tidak terletak pada sekolah dan oraang tua murid," kata Andreas kepada Suara.com, Senin (23/11/2020).
Baca Juga: Soal Masuk Sekolah Januari, KPAI Tuding Pemerintah Lepas Tanggung Jawab
Andreas memandang keberadaan panduan dari empat menteri dirasa sudah cukup untuk menjamin keamanan dalam KBM tatap muka. Pasalnya, kata dia, panduan tersebut memberikan ruang pengambilan keputusan untuk eksekusi pada unit terkecil, yaitu sekolah. Tentu dengan rekomendasi dari kepala daerah dan satgas kabupaten/kota sebagai penanggung jawab penanggulagan dan pencegahan Covid-19 serta pengawas pelaksanaan protokol kesehatan.
"Menurut saya, SKB empat menteri tersebut sudah cukup jelas. Karena Indonesia ini sangat luas, kondisi infeksi Covid berbeda-beda di tiap daerah. Bisa dibayangkan, kalau suatu daerah di pedalaman Papua atau di pegunungan Flores yang susah signal, namun disana tidak ada kasus Covid, kemudian diharuskan PJJ, lantas apa yang mau dilakukan," kata Andreas.
Guru Menolak Sekolah Tatap Muka
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai pemerintah pusat sudah lepas tangan dengan memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah dalam kebijakan pembukaan sekolah pada Januari 2021.
Wakil Sekjen FSGI Mansur mengatakan, pemerintah pusat tidak bisa menyerahkan tanggung jawab pembukaan sekolah sepenuhnya kepada pemerintah daerah, sebab sejauh ini di zona kuning dan hijau corona saja sudah banyak pelanggaran protokol di sekolah yang luput dari sanksi.
Baca Juga: Izin Buka Sekolah Diserahkan ke Pemda, FSGI: Pusat Lepas Tangan
"Pemerintah pusat tidak boleh lepas tangan. Jika keputusan buka sekolah dilepaskan begitu saja kepada Pemda, lalu siapa yang mengontrol atau bertanggung jawab. Mengingat banyak sekali temuan ketika FSGI ikut bersama tim KPAI melakukan pantauan langsung di sekolah sekolah secara sampling," kata Mansur, Senin (23/11/2020).
Berita Terkait
-
Libur Telah Usai! Inilah Tanggal Masuk Sekolah Semester Genap 2025 di Seluruh Indonesia
-
Masuk Sekolah 2025 Tanggal Berapa? Catat Jadwal Terbarunya!
-
Sopan dan Beretika, Ini 5 Contoh Surat Izin Tidak Masuk Sekolah yang Bisa Ditiru Orang Tua
-
Potret Para Siswa saat Hari Pertama Masuk Sekolah di Jakarta
-
Kapan Masuk Sekolah Setelah Lebaran 2024 Tanggal Berapa? Ini Jadwal di Berbagai Provinsi
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
Terkini
-
Libur Lebaran, Pantai Anyer Serang Dipadati Pengunjung
-
Jalur Wisata Pantai Anyer Padat, Polres Cilegon Berlakukan Delay System
-
Antisipasi Kepadatan Libur Lebaran, Jalur Wisata Menuju Pantai Anyer Diterapkan One Way
-
BRI Imbau: Waspada Modus Penipuan Siber Selama Lebaran 2025
-
Sinergi BRI dan Komunitas Lokal dalam Restorasi Ekosistem Laut Gili Matra