SuaraBanten.id - Sejumlah pihak menolak terkait rencana pembukaan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka. Mereka yang menolak diantaranya pehimpunan maupun serikat guru.
Terkait itu, anggota Komisi X DPR Andreas Hugo Pareira meminta Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) tak menjadi polemik.
Andreas mengatakan pembukaan sekolah atau tidak keputusannya adasekolah dan orang tua atau wali murid. Terlebih panduannya pun sudah dibuat sehingga ia meminta tidak perlu diributkan.
"Tidak perlu dipolemikan, ikuti saja panduan SKB empat menteri soal pelaksanaan pendidikan tatap muka. Dalam panduan SKB empat menteri tersebut toh keputusan pelaksanaan tatap muka atau tidak terletak pada sekolah dan oraang tua murid," kata Andreas kepada Suara.com, Senin (23/11/2020).
Andreas memandang keberadaan panduan dari empat menteri dirasa sudah cukup untuk menjamin keamanan dalam KBM tatap muka. Pasalnya, kata dia, panduan tersebut memberikan ruang pengambilan keputusan untuk eksekusi pada unit terkecil, yaitu sekolah. Tentu dengan rekomendasi dari kepala daerah dan satgas kabupaten/kota sebagai penanggung jawab penanggulagan dan pencegahan Covid-19 serta pengawas pelaksanaan protokol kesehatan.
"Menurut saya, SKB empat menteri tersebut sudah cukup jelas. Karena Indonesia ini sangat luas, kondisi infeksi Covid berbeda-beda di tiap daerah. Bisa dibayangkan, kalau suatu daerah di pedalaman Papua atau di pegunungan Flores yang susah signal, namun disana tidak ada kasus Covid, kemudian diharuskan PJJ, lantas apa yang mau dilakukan," kata Andreas.
Guru Menolak Sekolah Tatap Muka
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai pemerintah pusat sudah lepas tangan dengan memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah dalam kebijakan pembukaan sekolah pada Januari 2021.
Wakil Sekjen FSGI Mansur mengatakan, pemerintah pusat tidak bisa menyerahkan tanggung jawab pembukaan sekolah sepenuhnya kepada pemerintah daerah, sebab sejauh ini di zona kuning dan hijau corona saja sudah banyak pelanggaran protokol di sekolah yang luput dari sanksi.
Baca Juga: Soal Masuk Sekolah Januari, KPAI Tuding Pemerintah Lepas Tanggung Jawab
"Pemerintah pusat tidak boleh lepas tangan. Jika keputusan buka sekolah dilepaskan begitu saja kepada Pemda, lalu siapa yang mengontrol atau bertanggung jawab. Mengingat banyak sekali temuan ketika FSGI ikut bersama tim KPAI melakukan pantauan langsung di sekolah sekolah secara sampling," kata Mansur, Senin (23/11/2020).
Dalam temuannya, FSGI melihat protokol kesehatan di lingkungan sekolah memang kebanyakan sudah terpenuhi, namun protokol di luar gerbang sekolah misalnya saat berangkat dan pulang sekolah belum terpenuhi, padahal itu termasuk dalam syarat pembukaan sekolah.
Mansur menegaskan, FSGI sebenarnya mendukung kebijakan buka sekolah tergantung kesiapan sekolah bukan lagi zona resiko COVID-19, namun implementasinya harus ditegakkan.
Pemerintah diminta menyediakan satuan tugas khusus, atau mekanisme pengontrolan khusus atau memberdayakan Satgas Covid untuk memantau implementasi dari kebijakan ini.
"Jika tidak maka pelanggaran demi pelanggaran seperti terjadi pada SKB 4 Menteri sebelumnya akan lebih mudah terjadi, dan akhirnya siswa dan guru yang akan menjadi korban," tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk membuka kembali kegiatan belajar mengajar tatap muka per Januari 2021 tanpa mempertimbangkan zona resiko penularan covid-19 lagi.
Berita Terkait
-
Soal Masuk Sekolah Januari, KPAI Tuding Pemerintah Lepas Tanggung Jawab
-
Izin Buka Sekolah Diserahkan ke Pemda, FSGI: Pusat Lepas Tangan
-
Ragu Persiapan Pemerintah, P2G: Sekolah Buka di Januari Jangan Dipolitisasi
-
Perhimpunan Guru Tolak Buka Sekolah Januari 2021, Ini Alasannya
-
Tak Boleh Asal, IDAI : Harus Ada Rambu-rambu Pembukaan Sekolah
Terpopuler
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- 9 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah dan Menghilangkan Flek Hitam
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Tertangkap Basah Maling di Pesawat Rute TaipeiJakarta, WNA China Ditolak Masuk Bandara Soetta
-
Buka Akses Kerja Inklusif, BRI Kembali Gelar Peduli Sahabat Disabilitas
-
Gubernur Banten Bangga Putra Daerah Pandeglang Jadi Kapolri
-
Suyudi Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri, MFF Syndicate Soroti Tantangan Polri ke Depan
-
Dari Kapolda hingga BNN, Golkar Nilai Ketegasan Komjen Suyudi Sangat Dibutuhkan Polri