Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung
Kamis, 19 November 2020 | 21:37 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan ilustrasi covid-19 (Kolase foto)

Pelibatan DPRD DKI dalam memutus kelanjutan PSBB itu tercantum pada ayat 3.

"Kebijakan untuk menjalankan PSBB dan/atau kebijakan yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta," tulis Perda Penanggulangan Covid-19.

Dalam perda tersebut, tidak ada sanksi pidana bagi yang melanggar, tapi hanya sanksi denda. Termasuk orang yang menolak melakukan pengobatan atau vaksinasi Covid-19 dapat didenda Rp5 juta.

Pada pasal 31, orang yang dengan sengaja membawa jenazah pasien suspek atau positif Covid-19 dari fasilitas kesehatan dapat dikenai denda paling banyak Rp5 juta. Antara

Baca Juga: Singgung Anies Dipermalukan, Refly Harun: Luka Pilkada 2017 Belum Sembuh

Load More