SuaraBanten.id - Serma T, anggota TNI AD yang sudah berulang kali bersetubuh dengan sesama pria diakui oleh Hakim, sudah sulit untuk disembuhkan.
Selain itu, Hakim pada Pengadilan Militer II-8 juga menganggap seks menyimpang yang dilakukan Serma T sama seperti penyakit yang tidak bisa sembuh. Terlebih, serma T sudah bekali-kali melakukan, layaknya aktivitas biasa.
Kasus yang menggegerkan masyarakat ini terungkap usai rekaman video serma T dengan sesama jenis yang juga seorang anggota TNI tersebar.
Sehingga ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Oknum TNI Usai Berhubungan Intim dengan 8 Prajurit
"Keadaan-keadaan yang meringankan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Terdakwa berterus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan," beber majelis dalam lanjutan sidang pembacaan vonis Serma T, Senin (09/11/2020).
Dengan petimbangan tersebut, Hakim memberi vonis penjara 8 bulan dan dipecat dari dinas TNI AD. Hal yang kemudian membuat Serma T harus mendekam di penjara lantaran dia melanggar UU ITE.
Perbuatan Serma T selaku terdakwa bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat, baik norma agama, susila, dan kepatutan.
Tak hanya itu, perbuatan Serma T sangat berdampak buruk bagi kesatuan. Hakim menilai, perbuatan Serma T merupakan penyakit yang sulit untuk disembuhkan -- terlebih hal itu dilakukan oleh seorang prajurit.
Kasus ini terungkap saat Serma T melakukan hubungan sesama jenis di kawasan Cijantung, Jakarta Timur. Selanjutnya, dia kembali melakukan hal serupa di sebuah mess di Kepulauan Riau pada Januari 2019.
Baca Juga: Terkuak! Serka T Berhubungan Intim dengan 8 Prajurit TNI, Ada yang Direkam
Kegiatan tersebut dilakukan berulang-ulang pada April 2019 dan Juni 2019. Hubungan sesama jenis itu dilakukan di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan.
Dalam hal ini, tepatnya pada April 2019 dan Juni 2019, Serma T merekam aktivitas hubungan seksual dengan Letda Laut (KH) dr. A. Tak hanya itu, Serma T mengambil gambar menggunakan ponsel genggam saat berhubungan.
Dengan demikian, Serma T dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Hal yang kemudian membuat Serma T harus mendekam di penjara lantaran dia melanggar UU ITE. Pasalnya, perbuatan Serma T selaku terdakwa bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat, baik norma agama, susila, dan kepatutan.
Perbuatan Serma T juga sangat berdampak buruk bagi kesatuan. Hakim menilai, perbuatan Serma T merupakan penyakit yang sulit untuk disembuhkan -- terlebih hal itu dilakukan oleh seorang prajurit.
Berita Terkait
-
Serma T Berkali-Kali Bersetubuh Dengan Pria, Hakim: Sulit Disembuhkan
-
Pengakuan Mengejutkan Oknum TNI Usai Berhubungan Intim dengan 8 Prajurit
-
Terkuak! Serka T Berhubungan Intim dengan 8 Prajurit TNI, Ada yang Direkam
-
Terkuak! Oknum TNI LGBT Bersetubuh di Cijantung, Mess hingga Pondok Labu
-
Dipecat! Oknum TNI Serma T Berkali-kali Bersetubuh dengan Laki-laki
Terpopuler
- Erick Thohir Salaman dengan Penyerang Keturunan Brasil Rp782 Miliar Jelang Ronde 4
- Berakhir Anti-klimaks, Lika-Liku Isu Jay Idzes Dibeli Inter Milan, Fiorentina Hingga Udinese
- Hari Ini Jokowi Ultah ke-64, Poster Ucapan Selamat Ini Bikin Publik Syok: Innalillahi
- 5 Mobil Bekas 7 Seater Mulai Rp49 Jutaan: Kabin Lega, Muat Seluruh Anggota Keluarga
- 5 Mobil Bekas Seharga Motor 150 cc, Murah dan Irit Mulai Rp25 Jutaan
Pilihan
-
Pemain Keturunan Rp55,6 Miliar Main Bola di Kampung Pakai Gawang Bambu
-
Maarten Paes Penuhi Syarat Pindah ke Liga Korea
-
5 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon RAM Besar, Terbaik Juni 2025
-
8 Mobil Bekas Murah Rp30 Jutaan, Tampilan Lawas dengan Performa Berkelas
-
4 Mobil MPV Bekas Terbaik untuk Keluarga, Murah dengan Kenyamanan Ekstra
Terkini
-
Viral Damkar Ciputat Timur Diminta Tagih 'Hutang Pinjol', Publik Desak Tuntut Pelaku
-
Klaim 7 Link DANA Kaget Hari Ini, Dapatkan Saldo DANA Gratis Hingga Rp300 Ribu
-
Ijazah Ditahan, Puluhan Alumni Ponpes Al Dzikri Geruduk Kemenag Kota Serang
-
Tokoh Pendidikan Banten Sebut KH Moch Yusuf Layak Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
-
Oknum Pegawai Kemenag Cilegon Nyambi Jadi Calo CPNS Dituntut 6 Tahun Penjara