SuaraBanten.id - Serma T, anggota TNI AD yang sudah berulang kali bersetubuh dengan sesama pria diakui oleh Hakim, sudah sulit untuk disembuhkan.
Selain itu, Hakim pada Pengadilan Militer II-8 juga menganggap seks menyimpang yang dilakukan Serma T sama seperti penyakit yang tidak bisa sembuh. Terlebih, serma T sudah bekali-kali melakukan, layaknya aktivitas biasa.
Kasus yang menggegerkan masyarakat ini terungkap usai rekaman video serma T dengan sesama jenis yang juga seorang anggota TNI tersebar.
Sehingga ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Oknum TNI Usai Berhubungan Intim dengan 8 Prajurit
"Keadaan-keadaan yang meringankan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Terdakwa berterus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan," beber majelis dalam lanjutan sidang pembacaan vonis Serma T, Senin (09/11/2020).
Dengan petimbangan tersebut, Hakim memberi vonis penjara 8 bulan dan dipecat dari dinas TNI AD. Hal yang kemudian membuat Serma T harus mendekam di penjara lantaran dia melanggar UU ITE.
Perbuatan Serma T selaku terdakwa bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat, baik norma agama, susila, dan kepatutan.
Tak hanya itu, perbuatan Serma T sangat berdampak buruk bagi kesatuan. Hakim menilai, perbuatan Serma T merupakan penyakit yang sulit untuk disembuhkan -- terlebih hal itu dilakukan oleh seorang prajurit.
Kasus ini terungkap saat Serma T melakukan hubungan sesama jenis di kawasan Cijantung, Jakarta Timur. Selanjutnya, dia kembali melakukan hal serupa di sebuah mess di Kepulauan Riau pada Januari 2019.
Baca Juga: Terkuak! Serka T Berhubungan Intim dengan 8 Prajurit TNI, Ada yang Direkam
Kegiatan tersebut dilakukan berulang-ulang pada April 2019 dan Juni 2019. Hubungan sesama jenis itu dilakukan di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan.
Dalam hal ini, tepatnya pada April 2019 dan Juni 2019, Serma T merekam aktivitas hubungan seksual dengan Letda Laut (KH) dr. A. Tak hanya itu, Serma T mengambil gambar menggunakan ponsel genggam saat berhubungan.
Dengan demikian, Serma T dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Hal yang kemudian membuat Serma T harus mendekam di penjara lantaran dia melanggar UU ITE. Pasalnya, perbuatan Serma T selaku terdakwa bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat, baik norma agama, susila, dan kepatutan.
Perbuatan Serma T juga sangat berdampak buruk bagi kesatuan. Hakim menilai, perbuatan Serma T merupakan penyakit yang sulit untuk disembuhkan -- terlebih hal itu dilakukan oleh seorang prajurit.
Berita Terkait
-
Masjid Unik Bergaya Militer, Kubahnya Baret TNI Bintang 4 di Pangandaran
-
Eks Wadirreskrimsus Polda Sumut Dipecat, Diduga Penyuka Sesama Jenis
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
-
TNI AD Bakal Punya Lima Kodam Baru, Begini Penjelasannya
-
Thailand Legalkan Pernikahan Sesama Jenis, Warin dan Aki Rayakan "Hidup Baru"
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Kredit Tetap Tumbuh Sepanjang 2024, J Trust Bank Catatkan Pertumbuhan Positif
-
Rahasia Sukses Papua Global Spices: Ubah Pola Pikir, Raih Pasar Global
-
Pengamat Kritisi Gaya Komunikasi Prabowo hingga Sebut Dedy Corbuzier Buzzer
-
Pengamat UMT Bahas Kebijakan Tata Kelola Elpiji 3 Kilogram, Soroti Sosialisasi di Masyarakat
-
Sasadu Leather: Karya Anak Bangsa Menuju Pasar Internasional Atas Dukungan BRI UMKM EXPO(RT) 2025