Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Jum'at, 06 November 2020 | 13:10 WIB
Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Ade Ary Syam saat menginterogasi Heru Santoso, ayah yang tega mencabuli dua anak kandungnya yang masih di bawah umur saat ungkap kasus, Kamis 5(5/11/2020).(BantenHits.com/ Rifat Alhamidi)

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Heru diancam Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Load More