SuaraBanten.id - Perahu wisata yang mengangkut 28 penumpang wisatawan terbalik di Bendungan Cikoncang, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak. Tiga orang di kabarkan meninggal akibat peristiwa tersebut.
Belum diketahui para wisatawan itu masuk ke lokasi wisata secara legal atau tidak. Sebab Pemkab Lebak menutup seluruh lokasi wisata di daerahnya dari 28 Oktober hingga 1 November 2020.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi pada Minggu (25/10/2020) sekitar 14.00 WIB. Peristiwa itu bermula saat para wisatawan masuk melalui pintu masuk di Desa Curug Ciung, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang.
"Lalu menetap di warung Ibu Ika di Desa Curug Ciung, lalu naik perahu di wilayah wisata Curug Ciung Pandeglang sekira jam 13.05 WIB memasuki wilayah Katapang sekira jam 13.12 WIB," kata Humas Basarnas Banten Warsito melalui keterangan tertulisnya, Minggu (25/10/2020).
Baca Juga: Kerabat Presiden Jokowi Dibakar, Suami: Saya Minta Pelaku Dihukum Mati!
Setelah itu tiba-tiba perahu yang mereka tumpangi menabrak Tanggung yang berada di tengah danau. Akibatnya perahu tersebut terbalik. Setelah terbalik puluhan wisatawan itu berhasil dievakuasi, naas tiga orang nyawanya tak tertolong.
"Jumlah penumpang 28 orang. Penumpang berhasil evakuasi keseluruhan, penumpang yang meninggal tiga orang," ujarnya.
Ketiga korban itu diantaranya F (13) N (12) dan R (20) adalah warga Desa Cikiruh Wetan, Kecamatan Cikeusik, Pandeglang.
Terkait itu, Kapolsek Cikeusik Iptu Tisna Gunadi membenarkan adanya peristiwa tersebut. Namun pihaknya belum bisa menjelaskan detail peristiwa itu lantaran anggotanya masih di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Untuk TKP masih simpang-siur antara masuk Lebak dan Pandeglang.
Baca Juga: Numpang Kencing usai Beli Cutter, Pria Ini Sayat Tangan di WC Minimarket
"Siap Anggota masih di lokasi karena TKP. Masih simpang siur antara masuk Lebak atau Pandeglang," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menyatakan menutup seluruh lokasi tujuan wisata saat liburan panjang akhir pada 28 Oktober hingga 1 November 2020.
Keputusan ini diambil Bupati Iti lantaran guna mencegah penularan Covid-19 di Kabupaten Lebak, Banten.
"Penutupan lokasi tujuan wisata di Kabupaten Lebak mulai tanggal 28 Oktober sampai 1 November 2020," ujarnya Sabtu (24/10/2020).
Sehingga terjadi kerumunan dan berpotensi meningkatnya jumlah kasus Covid-19. Selama ini, kata dia, Pemkab Lebak bekerja keras guna mengendalikan penularan Covid-19 dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Dalam Perda itu termaktub pemberian sanksi denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan sebesar Rp150 ribu dan pelaku usaha Rp 25 juta.
Kontributor : Saepulloh
Berita Terkait
-
Saudara Jokowi Mati Dilinggis lalu Dibakar, Eko Dicurigai Tak Sendirian
-
Kerabat Presiden Jokowi Dibakar, Suami: Saya Minta Pelaku Dihukum Mati!
-
Numpang Kencing usai Beli Cutter, Pria Ini Sayat Tangan di WC Minimarket
-
Darah Berceceran di Lantai, Pria Ini Ditemukan Tewas di Toilet Mal Plaza
-
ASN di Sumut Tewas Gantung Diri saat Didatangi 3 Debt Collector
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mulan Jameela Sinis Ahmad Dhani Sebut Mantan Istri dengan Panggilan 'Maia Ahmad'
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
Pilihan
-
Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
-
Kata-kata Jordi Amat Usai Gabung ke Persija Jakarta
-
7 Rekomendasi Merek AC Terbaik yang Awet, Berteknologi Tinggi dan Hemat Listrik!
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
Terkini
-
Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang, Korban Digagahi Sejak SD Hingga SMA
-
Xpander Picu Tabrakan Beruntun di Tol Tangerang-Merak, Dua Orang Luka-luka
-
Kasus Dugaan Korupsi Jamkrida Diselidiki Polda Banten
-
Kelebihan Bayar Lahan RSUD dan Puspemkab Tangerang Rp26 Miliar Disorot BPK
-
Ekspor Banten di Smester 1 Capai 3,6 Dolar Amerika