Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Jum'at, 23 Oktober 2020 | 18:02 WIB
Ilustrasi pemerkosaan

Pelaku diancam dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara.

Load More