Gambar sebagai ilustrasi-- Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan pendataan pasien tanpa gejala COVID-19 di Puskesmas Kecamatan Makassar, Jakarta, Kamis (24/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Ia menyampaikan, para wanita tersebut harus menjalani pembinaan di panti sosial tersebut minimal satu tahun.
Berdasarkan data Satgas Covid-19 pekan lalu sebanyak 123 mahasiswa yang mengikuti aksi tolak Omnibus Law 8 Oktober reaktif Covid-19. Satgas meminta pihak universitas untuk memfasilitasi mahasiswanya yang mengikuti aksi tersebut.
Berita Terkait
-
Hasut Pelajar buat Ricuh Aksi UU Ciptaker, 3 Pemuda Terancam 10 Tahun Bui
-
Wow, Penjualan Sex Toys Capai Rp216 Trilyun Selama Pandemi Covid-19
-
Suasana Aksi Tolak Omnibus Law di Bundaran UGM Yogyakarta
-
Aksi Massa Tolak UU Ciptaker Selesai, Jakarta Sudah Kondusif
-
Unjuk Rasa Satu Tahun Pemerintahan Presiden Joko Widodo
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
Terkini
-
Mahasiswa Perekam Dosen di Toilet Untirta Segera Jadi Tersangka
-
ASN Kota Tangerang Mulai WFH, Cek Daftar Layanan yang Tetap Buka
-
PAN Cilegon Target Kader Aktif Bermedsos dan Nyambung dengan Anak Muda
-
Sumpah Berujung Pidana, Ini Motif di Balik Viral Video Wanita Injak Al-Qur'an di Malingping
-
Video Sumpah Injak Al-Quran di Malingping Viral, MUI Lebak: Itu Haram