Musala dirusak di Tangerang (Ist)
Satrio dijerat dengan Pasal 156 Kitab UU Hukum Pidana karena diduga melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan permusuhan atau penodaan terhadap Agama sehingga menimbulkan kebencian terhadap beberapa golongan. Satrio terancam 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Ijazah Gibran Digugat Rp125 T, Posisi Wapres di Ujung Tanduk? Hensat: Ini Bahaya
-
Teddy hingga Dasco jadi Gerbang Komunikasi Presiden, Kenapa Tak Semua Bisa Akses Langsung Prabowo?
-
PSI Tunda 'Spill' Nama 'Bapak J', Takut Kalah Viral dari Menkeu Purbaya?
-
Iis Dahlia Puji Habis-habisan Ketampanan Devano Danendra: Pakai Kutek Aja Gak Bencong!
-
Pengamat: Dasco Punya Potensi Ubah Wajah DPR Jadi Lebih 'Ramah Gen Z'
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Bakar Sampah Sembarangan di Tangsel Bisa Masuk Penjara? Ini Penjelasannya
-
GMNI Tangerang Tolak Keras Wacana Pilkada Dipilih DPRD: Rakyat Bukan Penonton
-
Jadwal KRL Rangkasbitung-Tanah Abang Kamis 8 Januari 2026
-
Jerat Kripto dan Utang Kalangan Pekerja di Balik Kasus Sadis Pembunuhan Anak Politisi PKS
-
Punya Nasab Kuat dan Peduli Umat, KH Asep Saefudin Chalim Didorong Jadi Rais 'Aam PBNU