SuaraBanten.id - Usai memperoleh visa kunjungan, Menteri Pertahanan Prabowo akhirnya bisa berkunjung ke Amerika Serikat. Prabowo Subianto memang dilarang masuk AS selama 20 tahun karena masalah Timor Timur.
Prabowo dijadwalkan akan mengunjungi Amerika Serikat untuk kerja sama bilateral bidang pertahanan. Ia akan memenuhi undangan Menhan Amerika Serikat, Mark Esper untuk kerja sama tersebut.
Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana mengatakan meski Prabowo sudah mengantongi visa kunjungan, dia mengingatkan soal sikap AS di masa lalu yang memasukkan Prabowo dalam daftar hitam masuk ke AS.
“Prabowo harus hati-hati saat mengunjungi AS. Pemerintah Indonesia wajib meminta jaminan agar Prabowo saat di AS tidak diseret oleh siapapun ke pengadilan, terutama korban atau keluarga korban Timor Timur yang bermukim di AS,” jelas Hikmahanto dalam keterangannya dikutip Hops (jaringan Suara.com), Sabtu (10/10/2020).
Ia melanjutkan, tidak hanya Prabowo, perwakilan RI di AS harusnya bisa melihat potensi kemungkinan adanya gugatan ke Prabowo baik sebelum maupun saat kedatangannya.
Dalam hukum AS, terang Hikmahanto, ada dua undang-undang yang memungkinkan warga negara asing dapat digugat atas tuduhan penyiksaan dan pembunuhan.
Dua undang-undang tersebut yaitu Alien Tort Claims Act 1789 dan Torture Victim Protection Act 1992.
“Berdasarkan Undang-undang ini korban atau keluarga korban yang mengalami penyiksaan dan pembantaian (extrajudicial killing) di luar AS dapat menggugat pelaku saat keberadaannya di AS. Gugatan diajukan untuk memperoleh ganti rugi,” kata dia.
Ia berpendapat, Prabowo dan Pemerintah Indonesia patut waspada karena ada beberapa pejabat Indonesia yang nyaris diseret ke pengadilan di masa lalu.
Baca Juga: Membaca Maksud Amerika Undang Prabowo
Ia memberi contoh, Sintong Panjaitan (1994) dan Johny Lumintang (2001) saat berada di AS mendapat surat panggilan untuk menghadap pengadilan. Untungnya, keduanya mengambil keputusan untuk segera meninggalkan AS.
Hal serupa juga pernah terjadi di Australia pada 2007, saat itu Sutiyoso yang menjabat Gubernur DKI dipanggil polisi untuk menghadap Pengadilan di New South Wales.
Panggilan berkaitan tersebut dengan kasus kematian 5 jurnalis Australia yang dikenal sebagai Balibo 5.
Tak hanya itu, mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus membatalkan kunjungannya ke Belanda pada tahun 2010.
Saat itu RMS mengajukan tuntutan ke Pengadilan setempat agar SBY menghadap untuk mempertanggungjawabkan masalah HAM di Indonesia.
Disaat yang sama, Pemerintah Indonesia meminta jaminan kepada pemerintah Belanda agar SBY aman dari tuntutan.
Tag
Berita Terkait
-
Membaca Maksud Amerika Undang Prabowo
-
Minta Rakyat Contoh Prabowo, Arief Poyuono: Coba Terima Dulu UU Ciptaker
-
Illegal Fishing Oleh Kapal Asing Meningkat Selama Pandemi Covid-19
-
Potensial Maju Pilpres 2024, Duet Gatot Nurmantyo dan Anies Bakal Dahsyat
-
Makan Geblek di Yogya, Habiburokhman: Kesukaan Ane Waktu Kecil di Amerika
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Pembangunan Pabrik CA-EDC Chandra Asri Group Buka Peluang Ekonomi Bagi UMKM Lokal
-
Geger Warga Pasar Kemis, Kerangka Manusia Ditemukan di Lahan Kosong
-
SMP dengan Kurikulum Internasional Hadir di Tangerang, Dorong Berpikir Kritis dan Pecahkan Masalah
-
Dugaan Pelecehan Seksual Bawahan, Pemkab Tangerang Pastikan Tak Mendampingi Kasatpol PP secara Hukum
-
Polda Banten Ungkap Identitas Mayat Terapung di Perairan Lampung