SuaraBanten.id - Sejumlah pengusaha di Kabupaten Tangerang memilih bersikap persuasif terhadap buruh yang melakukan aksi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Meskipun mereka bisa saja memberikan surat peringatan (SP) secara tegas bahkan memutus kontrak (PHK) buruh yang ikut turun dalam aksi tersebut.
Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Tangerang Juanda Usman menjelaskan, ada undang-undang yang menyebut, buruh yang ikut demo bisa saja menerima PHK.
Aturan yang dimaksud Juanda tak lain adalah UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Di dalam UU ini, menyebutkan bahwa mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.
Baca Juga: Ditutupi Kain Gelap, Begini Kondisi Pospol Simpang Senen yang Dibakar Massa
Sementara, berdasarkan Pasal 3 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 232 Tahun 2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah, disebutkan bahwa mogok kerja tidak sah apabila dilakukan bukan akibat gagalnya perundingan.
“Kalau menurut undang-undangnya benar, tentu bisa dipersilisihkan itu. Sesuai aturannya itu melakukan perundingan dulu kalau memang ada masalah,” kata Juanda, melansir Bantenhits (jaringan Suara.com), Jumat (9/10/2020).
“Kan mogok itu akibat dari perundingan gagal. Kalau gagal saja enggak ada, kenapa mesti mogok? Ini kan jelas ancamannya bisa ke sana (PHK),” imbuhnya.
Meski demikian, para pengusaha yang bernaung di asosiasi itu memilih jalur persuasif untuk menyelesaikan respons dari buruh. Ia mengaku mengerti dengan kondisi para pekerja saat ini yang khawatir akan sejumlah poin di UU Omnibus Law Cipta Kerja.
“Pengusaha kita tidak melakukan itu (PHK), masih persuasif dan mengimbau tidak mogok. Kita juga mengerti kondisinya,” ujar Juanda.
Baca Juga: Demonstran Rusuh di Malang dan Surabaya yang Ditangkap Jadi 634 Orang
Ia menambahkan, imbas demo penolakan UU Cipta Kerja bukan hanya merugikan kalangan pengusaha saja. Namun, buruh juga ikut mengalami kerugian selama demo tersebut berlangsung.
“Buruh juga rugi, pasti upah harian itu tidak akan dibayar sama pengusaha kalau dia ikut demo. Kan dia tidak bekerja, otomatis hari itu dia tidak masuk dan tidak mendapatkan bayaran tersebut, tuturnya.
Apindo juga mengelurkan surat edaran kepada para pengusaha agar mencegah pekerjanya melakukan mogok secara besar-besaran selama gelombang unjuk rasa terjadi.
“Iya, sudah ada surat edarannya waktu itu. Alhamdulillah, demonya juga kondusif dan tidak sampai ada tindakan anarkis,” ucap Juanda.
Berita Terkait
-
Penjualan Ritel Anjlok! Ramadan dan Lebaran 2025 Tak Semanis Dulu
-
Prabowo Bakal Hapus Kuota Impor, Ekonom Ingatkan Dampak yang Menakutkan
-
Trump Bikin Panas! Prabowo Siapkan Satgas Antisipasi Gelombang PHK di Indonesia
-
Pabrikan Otomotif Mulai Lakukan PHK Massal Dampak Kebijakan Tarif Impor Amerika
-
Gelombang PHK Meluas, Bansos Tak Bertambah? Begini Jawaban Gus Ipul
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi Lagi Rp34.000 Jadi Rp1.846.000/Gram
Terkini
-
Dari Korea, Amerika, ke Nigeria: Kisah Sukses Parfum dari Sidoarjo Didukung BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Tolong Bupati Lebak! Ada Warga Tinggal di Gubuk Reot yang Nyaris Roboh
-
KPU Kabupaten Serang Prioritaskan Distribusi Logistik PSU ke Pulau Terluar
-
Hai Para Pemegang Saham, Jangan Lewatkan Kesempatan Dapatkan Dividen Rp31,4 Triliun dari BBRI!
-
Dukungan BRI UMKM EXPO(RT) Terhadap Karya Lokal: Perajin Mutiara Asal Lombok Jangkau Pasar Global